PENAMALUT.COM, SOFIFI – Dugaan penyimpangan anggaran swakelola sebesar Rp 19.022.048.000 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 kini bukan lagi sekadar isu biasa. Ini menyangkut integritas pengelolaan uang rakyat.
Dana hampir Rp 19 miliar itu diperuntukkan bagi pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, tanggul sungai hingga penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun fakta di lapangan memunculkan pertanyaan serius, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi, atau hanya di atas kertas?
Sorotan paling tajam tertuju pada paket penataan RTH Bundaran Sofifi senilai Rp 11,4 miliar. Nilai yang sangat besar itu disebut tidak sebanding dengan progres fisik yang terlihat.
Begitu pula paket pemeliharaan rutin jalan ruas Kota Ternate senilai Rp 1,1 miliar dan pemeliharaan jembatan ruas Saketa–Dehepodo senilai Rp 700 juta.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan yang terlihat hanya sebatas pemangkasan rumput di ruas jalan tertentu, sementara pada jembatan hampir tak tampak aktivitas pemeliharaan signifikan. Jika benar demikian, maka patut diduga terjadi ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan realisasi fisik.
Persoalan menjadi lebih serius karena kegiatan ini tercatat sebagai swakelola. Dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, swakelola wajib dilaksanakan sendiri oleh perangkat daerah atau pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan, bukan dialihkan kepada kontraktor secara terselubung. Namun beredar informasi bahwa dalam praktiknya diduga melibatkan pihak ketiga. Jika benar, maka hal ini berpotensi menjadi manipulasi mekanisme pengadaan.
Skema swakelola yang disalahgunakan sering kali menjadi celah untuk menghindari proses tender terbuka. Jika ditemukan unsur pengalihan pekerjaan kepada pihak luar tanpa prosedur yang sah, maka potensi pelanggaran bukan hanya administratif, tetapi dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur kerugian keuangan negara.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak boleh bersikap pasif. Dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai sebesar ini semestinya menjadi prioritas penanganan.
Audit investigatif harus segera dilakukan. Pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak kerja, laporan realisasi fisik, hingga bukti pencairan anggaran menjadi langkah awal yang tidak bisa ditunda.
“Kejati harus jadikan ini atensi khusus. Jika tidak, maka kami akan membawa ke KPK dan Jaksa Agung,” tegas Ketua Harian PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, Jumat (13/2).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak harus menunggu audit rutin. Jika ada indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi, BPK wajib turun melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Diamnya lembaga pengawas dan penegak hukum justru akan memperbesar kecurigaan publik.
Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, tanggung jawab bersifat berjenjang. Kepala Dinas, kepala bidang, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran dan kewenangan masing-masing dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencairan anggaran.
Jika terjadi penyimpangan, maka pertanggungjawaban tidak bisa berhenti pada pelaksana teknis semata. Pucuk pimpinan memiliki tanggung jawab pengawasan dan pengendalian.
Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iryanto Djafar, telah dikonfirmasi namun belum memberikan tanggapan resmi. Diamnya Dinas PUPR semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Anggaran Rp 19 miliar bukan angka kecil. Ini adalah uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Jika benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, realisasi yang tidak sebanding, atau bahkan dugaan kegiatan fiktif, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut potensi pelanggaran hukum.
Kejati Malut dan BPK kini berada dalam sorotan publik. Transparansi dan tindakan tegas adalah satu-satunya cara menjawab kecurigaan publik. (ask)
















