PEMAMALUT.COM, TERNATE – Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 sudah masuk dalam tahap penyidikan. Setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, fokus publik kini tak hanya tertuju pada Sekretaris DPRD (Sekwan) dan unsur pimpinan, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan anggota dewan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Praktisi hukum Hendra Kasim menegaskan, dalam konstruksi tindak pidana korupsi, seluruh pihak yang berada dalam mata rantai kebijakan anggaran hingga pencairan dan penerimaan manfaat harus ditelusuri perannya. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia itu menyebut, peningkatan status ke tahap penyidikan menandakan penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
“Pada tahap ini, penyidik tidak lagi sekadar memastikan ada atau tidaknya peristiwa, tetapi mulai mengurai siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan peran masing-masing,” ujar Hendra, Jumat (13/2).
Menurutnya, dalam rezim pengelolaan keuangan daerah, Sekwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memang memikul tanggung jawab formil dan materil atas pelaksanaan anggaran. Namun, pertanggungjawaban pidana tidak otomatis lahir semata-mata karena jabatan.
Dalam perkara korupsi, jelas Hendra, harus dibuktikan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara, serta unsur kesalahan (mens rea). Jika KPA hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan dokumen formal yang sah dan tidak mengetahui adanya cacat hukum, maka unsur pidana sulit terpenuhi. Sebaliknya, jika terbukti mengetahui adanya pelanggaran namun tetap menyetujui atau memfasilitasi pencairan, maka penyalahgunaan kewenangan dapat dikonstruksikan.
Yang menarik, Hendra menilai anggota DPRD juga tidak serta-merta berada di luar jangkauan hukum. Meski secara sistem pemerintahan daerah mereka tidak menjalankan fungsi eksekusi anggaran, pertanggungjawaban pidana tetap dapat timbul apabila terbukti secara aktif menginisiasi, mengarahkan, atau menyepakati kebijakan anggaran yang bertentangan dengan hukum dan memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.
“Dalam doktrin hukum pidana, ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta atau penyertaan. Artinya, anggota DPRD tidak bisa diposisikan semata sebagai penerima pasif jika terbukti ada peran aktif dalam proses yang menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Hendra mengingatkan prinsip individual criminal responsibility, bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Penyidik, kata dia, harus mengurai secara terang peran kausal masing-masing pihak, mulai dari perumus kebijakan, pihak yang menyetujui, pejabat pencairan, hingga penerima manfaat.
“Tanpa konstruksi peran yang jelas, penerapan pasal korupsi berpotensi bertentangan dengan asas nullum crimen sine culpa, tiada pidana tanpa kesalahan,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah preseden perkara tunjangan di daerah lain, di mana tidak hanya pejabat pengelola anggaran yang dijerat, tetapi juga unsur pimpinan legislatif. Pola tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dapat memperluas pertanggungjawaban pidana sepanjang terdapat bukti peran aktif dalam kebijakan yang melanggar hukum.
Sebagaimana diketahui, praktik pembagian tunjangan DPRD Maluku Utara tersebut terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika kondisi ekonomi masyarakat tertekan. Ironisnya, alokasi anggaran tunjangan justru terus meningkat.
Data menunjukkan, pada 2020 dialokasikan Rp29,3 miliar, 2021 sebesar Rp38,9 miliar, 2022 tetap Rp38,9 miliar, 2023 naik menjadi Rp39,8 miliar, dan 2024 sebesar Rp39,8 miliar. Total akumulasi anggaran lima tahun itu kini menjadi objek penyidikan Kejati Malut sejak 2025.
Sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk mantan dan anggota DPRD aktif. Publik kini menanti, apakah penyidikan ini akan berhenti pada level administratif atau berani menembus hingga aktor-aktor yang berada di balik kebijakan anggaran tersebut.
Dengan konstruksi hukum yang tengah dibedah penyidik, peluang penetapan tersangka tidak hanya terbuka bagi Sekwan atau unsur pimpinan, tetapi juga anggota DPRD yang terbukti memiliki peran aktif dalam skema tunjangan yang diduga merugikan keuangan daerah. (ask)










