DAERAH  

Pemkot Tidore Apresiasi Pembinaan Posbankum, Perluas Akses Keadilan Hingga Desa

PENAMALUT.COM, TIDORE — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengapresiasi Kantor Kementerian Hukum Wilayah Maluku Utara atas pelaksanaan kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden RI dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sultan Nuku, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Pulau Tidore.

Membacakan sambutan Wali Kota, Rudy Ipaenin mengatakan kegiatan ini menjadi akses termudah bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum hingga tingkat kelurahan dan desa. Ia menyebut, sebanyak 89 desa/kelurahan di Kota Tidore Kepulauan telah berhasil membentuk Posbankum.

“Kelurahan dan desa yang sudah terbentuk agar mendukung penuh program ini dengan menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan. Camat, kepala desa, dan lurah diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan cermat agar proses administrasi berjalan baik, sehingga peresmian nasional secara serentak oleh Presiden dapat berjalan lancar dan sukses,” ungkap Rudy.

Ia menambahkan, program ini diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat dan benar-benar diimplementasikan untuk mempermudah penyelesaian persoalan hukum melalui musyawarah, mediasi, dan konsiliasi secara tenang tanpa rasa takut. Program ini juga dinilai akan memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan Posbankum di Maluku Utara telah berdiri sejak Oktober 2025 dan disahkan langsung oleh Menteri Hukum RI. Rencananya, Posbankum akan dicanangkan (kick off) secara nasional oleh Presiden pada 8 April 2026.

“Posbankum sebenarnya sudah ada sejak dulu. Bedanya, dulu Posbankum dibentuk ketika desa atau kelurahan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Namun pada pemerintahan saat ini, Presiden menginginkan seluruh desa dan kelurahan harus memiliki Posbankum tanpa harus menunggu status sadar hukum,” jelas Mia.

Mia menambahkan, Posbankum merupakan layanan hukum yang harus dekat dengan masyarakat dengan tujuan utama mengurangi konflik atau sengketa di tengah masyarakat agar dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan tanpa harus masuk ke ranah pengadilan.

“Kita semua tahu, jika masuk ke ranah hukum, khususnya perdata, seringkali kedua pihak sama-sama merugi. Namun jika diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, maka persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Sesuai instruksi Presiden, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum di setiap kabupaten/kota juga menyelenggarakan pembinaan atau pendidikan paralegal. Program ini memungkinkan masyarakat umum yang bukan pengacara untuk dididik menjadi juru damai.

Nantinya, Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan diisi oleh para paralegal tersebut dengan dukungan camat, lurah, maupun kepala desa.