PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 mulai mengerucut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah.
Abubakar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara akan diperiksa ulang oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Malut. Selain Abubakar, bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman, juga dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan.
Keduanya sebelumnya telah dimintai keterangan saat perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Namun setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik kembali memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui mekanisme penganggaran dan pencairan tunjangan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan rencana pemanggilan terhadap Abubakar oleh tim penyidik.
“Iya benar, sementara dijadwalkan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus,” kata Matheos saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Menurut Matheos, selain Abubakar, bendahara Sekretariat DPRD Malut Rusmala Abdurahman juga masuk dalam daftar pihak yang akan kembali dipanggil untuk diperiksa.
“Yang bersangkutan (Rusmala) juga dipanggil kembali,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Kejati Malut telah memeriksa belasan saksi. Mereka berasal dari unsur pimpinan DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 hingga staf di lingkungan Sekretariat DPRD.
Sejumlah nama yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Ketua Komisi II DPRD Malut, Ishak Naser, serta mantan Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar.
Tak hanya itu, penyidik juga memberi sinyal akan memanggil mantan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Malut.
Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930. Nilai yang fantastis itu kini menjadi fokus penyidikan Kejati Malut untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penganggaran hingga pencairannya.
Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. (ask)










