PENAMALUT.COM, JAKARTA – Aktivitas pertambangan PT Adi Daya Tangguh di Pulau Taliabu menjadi perhatian serius setelah terungkap dugaan perusahaan tersebut beroperasi tanpa kelengkapan izin dari kementerian terkait selama kurang lebih 12 tahun.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, persoalan legalitas menjadi titik krusial. BAP DPD RI menilai, operasional tanpa izin lengkap merupakan pelanggaran mendasar terhadap aturan pertambangan nasional yang tidak bisa ditoleransi.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan sekaligus membuka dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang yang seharusnya tidak boleh berjalan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dampak dari aktivitas tersebut tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Puluhan tanaman milik warga dilaporkan mati akibat beroperasinya perusahaan tambang bijih besi tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Todoli, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Ansar Abdul. Ia menyebutkan sejumlah tanaman produktif milik warga mengalami kerusakan hingga mati.
Adapun tanaman yang terdampak antara lain pala, cengkeh, cokelat, kelapa, durian, rambutan, pisang, nangka, serta berbagai tanaman lainnya. Tanaman-tanaman tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi dan selama ini menjadi penopang utama perekonomian masyarakat setempat.
Kerusakan ini dinilai memperparah dampak operasional tambang, karena tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga langsung menggerus sumber penghidupan warga.
Atas dasar itu, BAP DPD RI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT Adi Daya Tangguh hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan tidak memiliki izin lengkap, perusahaan juga diindikasikan melakukan sejumlah pelanggaran lain, seperti ketidakpatuhan terhadap persetujuan lingkungan, pelanggaran baku mutu air dan udara, serta dugaan pencemaran Sungai Fango.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia akan melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
BAP DPD RI juga meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, mengingat operasional tambang tanpa izin dalam jangka panjang berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Kasus ini mengarah pada dugaan praktik pertambangan tanpa legalitas yang berlangsung lama, disertai dampak nyata terhadap lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat di Pulau Taliabu. (ask)












