DAERAH  

Belum Ditender, Material Proyek Jalan di Kastim Sudah Dimobilisasi, Dugaan “Main Mata” Menguat

PENAMALUT.COM, LABUHA – Proyek pembangunan jalan lapen di Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim), Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diselimuti dugaan praktik tidak sehat. Pasalnya, proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp 2,8 miliar itu disebut-sebut sudah lebih dulu “dijalankan” oleh oknum kontraktor, meski proses tender belum dimulai.

Indikasi adanya pengondisian pemenang mencuat setelah ditemukan mobilisasi material dan peralatan ke lokasi pekerjaan. Aktivitas tersebut memicu kecurigaan publik, karena proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan itu masih dalam tahap awal administrasi.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Halmahera Selatan, Muhammad Imron, mengaku baru mengetahui adanya mobilisasi tersebut. Ia pun menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke pihak Dinas PUPR.

“Saya juga baru tahu tadi soal mobilisasi material dan alat itu. Silakan tanyakan ke Pak Kadis PUPR,” ujarnya saat ditemui, Senin (13/4).

Imron menegaskan, hingga saat ini paket proyek jalan di Kastim tersebut belum memasuki tahapan tender. Bahkan, jadwal pelaksanaan lelang pun belum ditetapkan karena dokumen dari Dinas PUPR baru saja diajukan dan masih dalam proses review.

“Sekarang ini baru tahapan review dokumen tender. Dari Dinas PUPR baru kirim ke kami tanggal 12 April. Jadi belum tender, bahkan jadwalnya juga belum ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pengadaan wajib mengikuti mekanisme yang berlaku. Karena itu, jika benar ada pihak yang lebih dulu memobilisasi material dan alat, maka patut dipertanyakan dasar kegiatannya.

“Kalau memang sudah ada mobilisasi, itu kami juga tidak tahu oleh siapa. Yang jelas, belum ada pemenang karena belum tender,” katanya.

Imron juga menyebut, untuk tahun anggaran 2026, paket proyek yang sudah selesai tender baru beberapa pekerjaan yang berlokasi di Pulau Obi. Sementara proyek di Kasiruta Timur masih dalam tahap administrasi awal.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya skenario pengondisian proyek sejak dini. Jika benar, praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki indikasi tersebut sebelum proses tender secara resmi dimulai. (rul/ask)