PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan praktik korupsi mencuat dalam proyek rehabilitasi dan renovasi 13 madrasah di Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai kontrak mencapai Rp 24,8 miliar.
Proyek yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh PT Wirabaya Nusantara Permai. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan diduga mengalami keterlambatan signifikan hingga berpotensi mangkrak.
Tak hanya itu, rekanan juga disorot atas dugaan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah tenaga kerja serta material. Kondisi ini memunculkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Ini terungkap dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara yang berlangsung di depan Kantor Kejati Malut, Senin (20/4).
Mereka mendesak Kejati Malut untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, khususnya terhadap pihak rekanan sebagai pelaksana proyek.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk menelusuri dugaan proyek mangkrak serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan, termasuk menindaklanjuti indikasi belum dibayarnya hak-hak pekerja.
“Kami juga mendesak Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Prasarana Strategis untuk segera mengevaluasi Kepala Satuan Kerja Prasarana Strategis Maluku Utara,” teriak Sartono, salah satu massa aksi.
Massa aksi menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara, sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam proyek-proyek pemerintah. (ask)












