PENAMALUT.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, pejabat administrator hingga insan pers.
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa inovasi daerah kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Seiring tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan dan inovasi. Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini, mulai dari keterbatasan fiskal hingga kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Ruang fiskal yang semakin terbatas, situasi ekonomi yang tidak menentu, serta tuntutan pelayanan masyarakat yang optimal. Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” tegasnya.
Mantan Wakil Wali Kota dua periode itu turut mengingatkan capaian Kota Tidore Kepulauan pada 2025 yang berhasil masuk lima besar nasional kota terinovatif dan menjadi satu-satunya kota dari luar Pulau Jawa yang meraih posisi tersebut.
Namun demikian, menurutnya inovasi tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus berdampak langsung bagi masyarakat.
“Namun kita semua harus bersepakat, bahwa inovasi haruslah membumi, berdampak nyata, dan solutif mengatasi problem sosial di negeri ini,” katanya.
Muhammad Sinen menilai Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
“Hari ini kita tidak sekadar membahas sebuah dokumen regulasi namun kita sedang menentukan arah masa depan daerah, dengan menjawab pertanyaan besar: apakah kita akan berjalan biasa-biasa saja, atau melompat lebih maju melalui inovasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut nantinya menjadi instrumen transformasi agar seluruh perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin semata, tetapi mampu melahirkan terobosan yang berdampak bagi masyarakat.
“Setiap perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin semata, tetapi haruslah out of the box, yang berorientasi pada terobosan dan hasil. Setiap kebijakan publik benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan setiap rupiah dalam anggaran yang kita kelola haruslah menghasilkan nilai tambah untuk kesejahteraan bagi semua,” jelasnya.
Ranperda itu juga disebut membuka ruang partisipasi bagi aparatur pemerintah, masyarakat, akademisi hingga dunia usaha dalam mendorong gerakan inovasi daerah. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota bahkan mengutip pandangan Elon Musk yang menyebut inovasi lahir dari keberanian berpikir berbeda dan menantang batasan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama menegaskan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai landasan hukum dalam melahirkan terobosan pelayanan publik.
“Inovasi tidak lagi dipahami sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ade Kama menambahkan, inovasi menjadi solusi untuk mengatasi kebuntuan organisasi di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
“Melalui inovasi dapat tercipta sistem, metode, serta teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, dan memberi kepercayaan masyarakat,” tandasnya.












