PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui Subdit V Siber Crime bergerak cepat menangani dugaan penghinaan terhadap tarian adat Cakalele yang viral di media sosial.
Penyidik bahkan telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A dan memeriksa tiga influencer asal Kota Ternate yang diduga terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
Ketiga influencer yang telah diperiksa masing-masing berinisial AD alias Angga, RM alias Tete Ko, dan RS alias Iki.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.
“Benar, sudah ditangani tim Cyber Polda Malut. Setelah ramai di media sosial langsung ditindaklanjuti,” kata Bram saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
Menurut Bram, kasus tersebut merupakan temuan langsung tim patroli siber sehingga penyidik menerbitkan LP Model A sebagai dasar proses hukum.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif mereka karena mendapatkan donasi saat melakukan siaran langsung. Donasi itu masuk ke akun GoPay salah satu orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam video yang beredar terdapat beberapa orang. Namun sejauh ini baru tiga orang yang menjalani pemeriksaan, sementara pihak lain yang terlibat masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Yang lain akan dijadwalkan untuk diperiksa,” katanya.
Polda Maluku Utara juga berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela guna meminta pandangan terkait substansi video yang viral tersebut.
“Kami masih berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela. Nanti akan dilihat dari keterangan mereka, apakah perbuatan tersebut masuk kategori penghinaan terhadap suku atau tidak. Mereka yang akan memberikan penilaian dari sisi adat,” jelas Bram.
Lebih lanjut, Bram menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.
“Dugaan pasal yang disangkakan adalah Pasal 243 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik Maluku Utara karena menyangkut simbol budaya dan identitas masyarakat adat yang selama ini dijunjung tinggi. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (ask)














