Korupsi Uang Negara 8 Miliar, Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Malut

Aliong Mus saat ditahan Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, Jumat (26/6).

Penahanan dilakukan usai penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Aliong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu.

Setelah menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan, Aliong langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, hari ini tim penyidik Bidang Pidsus menahan satu tersangka, yakni mantan Bupati Pulau Taliabu,” kata Matheos kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Aliong akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ternate.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate,” jelasnya.

Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai kontrak sebesar Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku Utara menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 miliar.

Penetapan Aliong sebagai tersangka sebelumnya diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat mantan kepala daerah tersebut.

Sebelum Aliong Mus, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang berperan sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Dengan ditahannya Aliong Mus, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu kini menjadi empat orang. Penyidik Kejati Maluku Utara masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara senilai lebih dari Rp 8 miliar. (ask)