Dua Anak Diduga Jadi Korban Rudapaksa, DPRD Halsel: Jangan Ada Pembiaran

Safri Talib

PENAMALUT.COM, LABUHA – Dugaan rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memantik sorotan keras DPRD. Pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam dan wajib memastikan kedua korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum secara maksimal.

Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) segera turun tangan mendampingi dua korban yang masih berstatus pelajar SMA.

Dua anak tersebut, masing-masing berusia 17 dan 15 tahun, dilaporkan mengalami dugaan tindak pidana seksual yang diduga dilakukan ayah tiri mereka berinisial MAY (52).

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2018 hingga Juli 2026. Kasus itu kini menjadi perhatian karena korban dan terlapor berada dalam lingkungan keluarga yang sama.

Safri menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh sekadar menunggu proses hukum berjalan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan dan pemulihan psikologis.

“Pendampingan harus secara maksimal dalam proses hukum, jangan lagi ada pembiaran dengan alasan apa pun,” tegas Safri dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Safri menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal keluarga yang dapat diselesaikan secara diam-diam.

Menurutnya, ketika anak menjadi korban dugaan tindak pidana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak dan keselamatan korban terlindungi.

“Dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur sudah masuk masalah kemanusiaan. Masa depan anak harus dijaga dan dilindungi,” tuturnya.

Ia juga menyoroti masih adanya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Halsel yang melibatkan orang-orang terdekat korban, baik dalam lingkungan keluarga maupun pendidikan.

Kondisi tersebut, kata dia, harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

Safri meminta DP3KB melakukan asesmen dan investigasi terhadap kondisi kedua korban, termasuk memastikan kebutuhan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Menurut dia, trauma yang dialami korban tidak boleh diabaikan karena dampaknya dapat berlangsung panjang dan memengaruhi masa depan anak.

“Pemerintah daerah harus hadir dengan sungguh-sungguh memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendampingan korban harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Safri juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Politisi PKB itu mengingatkan agar persoalan kekeluargaan tidak dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghambat proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Yang namanya kejahatan dari aspek hukum harus ditindak. Apalagi ini masuk kategori perbuatan pidana,” tandasnya.

Persoalan hubungan keluarga antara terlapor dan korban tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan dan perlindungan.

“Secara manusiawi orangnya boleh dimaafkan karena alasan kekeluargaan, tetapi perbuatannya tidak boleh ditolerir,” pungkas Safri. (rul/ask)