MAJANG  

Didesak Dicopot dari DPRD, Amin Subuh Harap Masyarakat Tunggu Putusan BK

Amin Subuh

PENAMALUT.COM, TERNATE – Desakan agar Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, dicopot dari keanggotaan DPRD terus bergulir menyusul polemik pelaksanaan reses anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ternate Selatan-Moti.

Koalisi Masyarakat Kota Ternate mendesak Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara dan Ketua DPD Golkar Kota Ternate mengambil langkah tegas terhadap Amin Subuh. Selain meminta evaluasi terhadap posisinya sebagai pimpinan DPRD, koalisi juga mendorong pencopotan Amin dari keanggotaan DPRD apabila terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK).

Polemik tersebut mencuat setelah agenda reses enam anggota DPRD dari Dapil Ternate Selatan-Moti dipersoalkan karena tidak dilaksanakan di Pulau Moti. Kegiatan tersebut disebut berlangsung di rumah pribadi Amin Subuh di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, dan menuai sorotan terkait keterlibatan masyarakat Moti.

Persoalan itu kemudian memicu aksi Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (30/9/2026). Situasi sempat memanas ketika Amin Subuh menemui massa aksi. Adu mulut kemudian berujung pada aksi saling dorong antara Amin dan massa.

Koordinator Koalisi Masyarakat Moti, Mudasir Ishak, menilai polemik tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berkaitan dengan fungsi reses sebagai ruang bagi anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan tempat pelaksanaan reses. Ini menyangkut hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada wakilnya. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, maka harus diperiksa secara terbuka dan ditindak sesuai aturan,” tegas Mudasir, Kamis (1/10).

Ia mendorong BK DPRD Kota Ternate segera memanggil dan memeriksa Amin Subuh bersama lima anggota DPRD lainnya yang disebut terlibat dalam kegiatan reses tersebut.

Koalisi juga meminta pimpinan Partai Golkar di tingkat provinsi maupun kota mengevaluasi posisi Amin Subuh sebagai pimpinan dan anggota DPRD apabila hasil pemeriksaan BK nantinya menemukan adanya pelanggaran etik maupun ketentuan yang berlaku.

Desakan tersebut muncul di tengah langkah BK DPRD Kota Ternate yang disebut akan memanggil enam anggota DPRD untuk meminta klarifikasi terkait polemik pelaksanaan reses. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara massa aksi dan anggota DPRD.

Secara regulasi, PP Nomor 12 Tahun 2018 merupakan pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta masih berstatus berlaku.

Di tengah desakan pencopotan tersebut, Amin Subuh menyatakan menghormati seluruh aspirasi dan kritik masyarakat terkait pelaksanaan reses. Ia mengaku siap memberikan klarifikasi secara terbuka kepada BK DPRD sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Saya menghormati seluruh aspirasi dan kritik masyarakat soal pelaksanaan reses. Terkait persoalan tersebut, saya sangat menghormati dan siap memberikan klarifikasi secara terbuka kepada Badan Kehormatan DPRD sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Amin.

Amin juga berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh BK DPRD selesai.

“Saya juga berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan selesai. Mari kita sama-sama hormati mekanisme kelembagaan dan menjaga situasi agar tetap kondusif,” harapnya. (ask)