PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya tunggakan PAP bernilai miliaran rupiah yang belum diselesaikan oleh sejumlah perusahaan tambang. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara agar menginstruksikan Kepala Bapenda mengambil langkah tegas dalam penagihan pajak daerah.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Kepala UPTD PPD Halmahera Tengah dan Halmahera Timur segera menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat dilakukan tahapan penagihan melalui surat teguran, surat perintah penagihan seketika, hingga surat paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bapenda Maluku Utara langsung melakukan langkah-langkah penagihan terhadap perusahaan yang memiliki tunggakan pajak, baik PAP maupun PKB.
Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, mengatakan sejumlah perusahaan telah merespons penagihan yang dilakukan pemerintah daerah dan mulai menyelesaikan kewajibannya.
“PT IWIP itu kemarin tunggakan pajaknya lumayan besar, dan sekarang sudah dilakukan pembayaran,” ujar Zainab, Senin (22/6).
Selain fokus pada penyelesaian tunggakan, Bapenda juga terus memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan langsung terhadap objek-objek pajak yang dimanfaatkan perusahaan tambang di berbagai wilayah Maluku Utara.
Langkah intensifikasi dan pengawasan yang dilakukan Bapenda terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data Bapenda menunjukkan penerimaan pajak daerah yang pada tahun 2021 berada di kisaran Rp 400 miliar, meningkat tajam menjadi sekitar Rp 1,2 triliun pada tahun 2026.
Peningkatan tersebut menunjukkan efektivitas kebijakan pengawasan, penagihan, serta optimalisasi potensi pajak daerah yang terus dilakukan pemerintah provinsi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Zainab, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh Gubernur Maluku Utara yang terus mendorong peningkatan pendapatan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan.
“Capaian ini juga tidak terlepas dari dorongan dan dukungan Ibu Gubernur kepada kami. Tujuannya agar pendapatan itu meningkat dan untuk pembangunan Maluku Utara ke depan,” pungkasnya.
Dengan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan penguatan pengawasan terhadap sektor pertambangan, Bapenda optimistis penerimaan pajak daerah akan terus meningkat sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Maluku Utara. (ask)















