DAERAH  

21 CPNS dan PNS Tidore Terima SK Pengangkatan, Wawali Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

PENAMALUT.COM, TIDORE – Sebanyak 21 aparatur resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (22/6/2026).

Dari total penerima SK, terdiri atas tiga orang CPNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Tahun 2025 dan 18 orang PNS Formasi Tahun 2024.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menegaskan bahwa kondisi global saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, ASN merupakan alat negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan berbagai macam latar belakang dan motivasi untuk masuk ke dalam pemerintahan ini, marilah kita sama-sama menyatukan persepsi, pandangan, dan komitmen untuk mengabdi serta melaksanakan tanggung jawab dengan baik,” ujar Ahmad Laiman.

Ia menekankan bahwa lingkungan pemerintahan bukanlah tempat untuk berleha-leha. Setiap ASN, kata dia, wajib mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“ASN dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Kota Tidore Kepulauan sebagai tempat mengabdi. Karena itu, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus terus dijunjung tinggi,” katanya.

Ahmad Laiman juga mengingatkan para ASN yang baru menerima SK agar menjalankan tugas dan dharma bakti kepada bangsa dan negara dengan penuh rasa tanggung jawab, kebersamaan, serta mengedepankan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdi Thamrin, mengatakan ASN wajib mematuhi seluruh kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Rusdi, ASN harus melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menunjukkan loyalitas terhadap pimpinan dan organisasi.

“Sebagai ASN, kita harus melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, serta mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Rusdi.

Kegiatan penyerahan SK tersebut turut dihadiri Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.