Pemprov Malut Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Fokus Selesaikan Konflik Pertanahan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria guna mewujudkan penataan aset dan akses yang berkeadilan bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Ruang Rapat Kediaman Jabatan Wakil Gubernur, Ex-Crisant, Selasa (23/6).

Rakor yang mengusung tema “Membangun Komitmen Bersama dalam Percepatan Reforma Agraria yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku Utara, Asintel Kejati Maluku Utara, perwakilan Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, serta jajaran ATR/BPN se-Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Sarbin menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan agenda strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi.

“Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Program ini juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, sehingga tanah benar-benar menjadi modal produktif bagi kehidupan masyarakat,” ujar Sarbin.

Menurutnya, sebagai daerah kepulauan yang kaya sumber daya alam dan terus berkembang dari sisi investasi, Maluku Utara membutuhkan kepastian hukum atas tanah guna menjamin keberlanjutan pembangunan, perlindungan hak masyarakat, serta iklim investasi yang sehat.

Namun demikian, Sarbin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, konflik agraria, keterbatasan data spasial yang terintegrasi, hingga perlunya sinkronisasi kebijakan antar sektor.

“Keberhasilan Reforma Agraria tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi yang kuat harus menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sarbin juga memaparkan sejumlah capaian yang telah berhasil diwujudkan. Salah satunya adalah penyelesaian persoalan tanah eks-Darko di Sofifi yang akan digunakan untuk pembangunan Kodam, hasil kolaborasi antara Pemprov Maluku Utara, Korem 152/Baabullah, dan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi atas terbitnya sertifikat tanah bagi Satuan Permukiman/Transmigrasi (SR) di Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara.

Untuk mempercepat program tersebut, Pemprov Maluku Utara meminta dukungan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan penerbitan sertifikat tanah SR di lima daerah lainnya, yakni Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu.

“Pemerintah pusat telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp200 miliar untuk kepentingan ini. Kami berharap dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat. Kami juga meminta seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota untuk membantu proses penerbitannya agar tidak memakan waktu terlalu lama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, mengatakan Rakor GTRA menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Ia mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain sengketa dan konflik pertanahan, tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan maupun perizinan usaha, belum optimalnya sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang, serta masih adanya masyarakat yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen mempercepat legalisasi aset masyarakat, penyelesaian konflik pertanahan, penguatan koordinasi GTRA, percepatan pemetaan, hingga digitalisasi data pertanahan.

“Kami percaya kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat akan mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya. (ask)