BWS Malut Diminta Bekerja Profesional dan Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pengalihan Sungai Kobe

Sungai Kobe

PENAMALUT.COM, WEDA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara didesak bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut dugaan pengalihan alur Sungai Kobe di Kabupaten Halmahera Tengah yang diduga dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Desakan tersebut menguat setelah BWS Maluku Utara menerjunkan Tim Rekomendasi Teknis (Rekomtek) ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan atas laporan masyarakat mengenai dugaan sudetan atau perubahan alur sungai.

Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib, mengatakan tim telah berada di lapangan guna mengumpulkan data dan memastikan kondisi di lokasi.

“Tim hari ini sudah ke lapangan untuk memantau dan mencari data terkait sudetan tersebut. Tindakan selanjutnya menunggu hasil survei tim, yang kemudian akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” ujar Saleh, Minggu (28/6).

Pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan dan memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, mengapresiasi langkah cepat BWS yang langsung merespons laporan masyarakat. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dibuktikan dengan investigasi yang objektif serta keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik.

“Kami meminta BWS Malut bekerja profesional dan transparan. Jangan hanya turun melakukan survei, tetapi hasilnya juga harus dipublikasikan kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wahyudi.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik yang selama ini mempertanyakan dugaan perubahan aliran Sungai Kobe. Ia menilai pengawasan terhadap sungai harus dilakukan secara serius karena menyangkut kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, BWS Maluku Utara menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aktivitas penimbunan di kawasan bekas PT GMG yang diduga berdampak terhadap alur Sungai Kobe. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perubahan aliran sungai tersebut berada di sekitar titik koordinat 0°28’03.55″N 127°54’00.89″E.

Kawasan sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi penting untuk mengendalikan banjir, mencegah erosi, serta menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, setiap perubahan alur sungai wajib memenuhi persyaratan teknis dan memperoleh izin dari instansi yang berwenang.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020 yang mewajibkan adanya kajian hidrologi, analisis dampak lingkungan, serta Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebelum dilakukan pengalihan alur sungai.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang terbukti mengubah aliran sungai tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp5 miliar.

LIN berharap hasil pemeriksaan BWS nantinya diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Mereka juga meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT IWIP belum memberikan tanggapan terkait dugaan pengalihan alur Sungai Kobe tersebut. (ask)