PENAMALUT.COM, TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Senin (29/9).
Dalam APBD Perubahan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp988.830.793.471, sementara belanja daerah mencapai Rp987.516.426.378.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengatakan perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran hingga Semester I 2026.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka, melainkan penyesuaian kebijakan agar anggaran tetap sesuai kondisi aktual dan berada pada jalur pencapaian sasaran pembangunan,” ujar Tauhid.
Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp159.694.180.000. Sementara pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dengan nilai Rp820.704.892.971, ditambah lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8.431.720.500.
Komposisi tersebut menunjukkan porsi pendapatan transfer masih jauh lebih besar dibandingkan kemampuan daerah dalam menghimpun PAD.
Tauhid mengakui ketergantungan terhadap transfer masih menjadi tantangan fiskal Pemkot Ternate. Karena itu, penguatan PAD menjadi salah satu prioritas melalui intensifikasi pajak dan retribusi serta pemutakhiran data dan sistem informasi.
“Peningkatan PAD bukan semata-mata mengejar angka penerimaan, melainkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara dari sisi belanja, anggaran sebesar Rp929.388.879.832 dialokasikan untuk belanja operasi. Kemudian belanja modal sebesar Rp50.928.445.546 dan belanja tidak terduga sebesar Rp7.199.101.000.
Berdasarkan struktur tersebut, belanja operasi menjadi komponen terbesar dalam APBD Perubahan 2026.
Ia menyebut terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093 yang digunakan untuk menutup pembiayaan netto. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan ditetapkan menjadi nol.
Pada sisi pembiayaan, Pemkot Ternate memperhitungkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.685.632.907.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan Rp3 miliar sebagai penyertaan modal pada Bank BPRS.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna, rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan 2026 selanjutnya akan dikirim kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tauhid meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelaksanaan APBD dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, ukuran keberhasilan APBD bukan hanya pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi pada dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan.
“Keberhasilan APBD tidak diukur dari seberapa besar anggaran terserap, melainkan seberapa tinggi pelayanan publik meningkat dan pembangunan dirasakan warga,” tandasnya. (udi/ask)












