DAERAH  

Disorot Komisi I Soal Rangkap Jabatan, Ilham: Semua Tergantung Bupati

Ilham Abubakar

PENAMALUT.COM, LABUHA — Kepala Inspektorat Halmahera Selatan (Halsel), Ilham Abubakar, angkat bicara merespons sorotan Komisi I DPRD Halsel terkait rangkap jabatan yang kini diembannya.

Ilham menegaskan, persoalan pengangkatan maupun pemberhentian pejabat merupakan kewenangan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Karena itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kepala daerah.

“Itu adalah kewenangan Pak Bupati, bukan saya. Karena jabatan itu juga bukan warisan saya,” kata Ilham kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/10).

Ia menyatakan, dirinya tidak memiliki kepentingan untuk mempertahankan jabatan apabila Bupati memutuskan melakukan pergantian. Selama masih memegang SK sebagai Kepala Inspektorat, ia akan tetap menjalankan tugas yang diberikan.

“Saya siap melaksanakan tugas apa pun selama saya masih pegang SK Kepala Inspektorat. Kalau sudah ada pergantiannya, ya saya harus melepas. Semua tergantung pimpinan,” tegasnya.

Saat ini, Ilham mengemban dua jabatan sekaligus, yakni Kepala Inspektorat Halsel dan Kepala Bagian Hukum Setda Halsel. Ia mengatakan kedua tugas tersebut tetap dijalankannya sepanjang belum ada keputusan resmi mengenai pergantian.

“Ya, saya tunggu keputusan Pak Bupati saja, evaluasinya seperti apa. Kalau saya diganti tetap saya patuh karena sekali lagi itu kewenangan Pak Bupati,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Halsel, M. Junaedi Abusama, meminta Bupati Bassam Kasuba mengevaluasi posisi Ilham Abubakar sebagai Kepala Inspektorat.

Junaedi menilai rangkap jabatan di dua instansi berbeda berpotensi menjadi beban kerja dan dapat memengaruhi optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Kami sarankan agar Pak Bupati Bassam Kasuba sudah ambil langkah untuk melakukan pergantian. Apalagi yang bersangkutan saat ini mengemban dua jabatan di dua instansi yang berbeda. Ini nanti jadi beban kerja,” kata Junaedi sebagainana diberitakan pada Senin (28/9) lalu.

Menurut Junaedi, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi kewenangan Bupati. Etika birokrasi, kata dia, juga harus menjadi pertimbangan dalam penempatan seorang pejabat agar tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kita ingin birokrasi yang dibangun tidak hanya soal kewenangan Bupati, tetapi etika-etika birokrasi juga menjadi pertimbangan. Agar hal itu tidak terjadi konflik kepentingan,” jelasnya.

Selain rangkap jabatan, Junaedi juga mempertanyakan kinerja Ilham selama kurang lebih tiga tahun menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Inspektorat. Ia menyinggung penanganan berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa.

“Ini bisa dilihat dari penanganan kasus-kasus dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan sejumlah kepala desa. Berbagai laporan dan aduan dari masyarakat, bisa dihitung dengan jari berapa kasus yang sudah sampai ke APH dan kasus yang mengendap di meja auditor Inspektorat,” pungkasnya. (rul/ask)