PENAMALUT.COM, TERNATE – Anggaran jasa tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp6,7 miliar disorot Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FPAKI-Malut).
FPAKI-Malut menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut dan mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara membongkar secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk peran PT Sentra Marahai Lestari sebagai pihak ketiga.
Koordinator FPAKI-Malut, Juslan J. Latif, mengatakan kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kebersihan Tahun Anggaran 2025 tersebut kini telah ditangani Polda Maluku Utara.
“Kami meminta Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini,” kata Juslan, Sabtu (3/10).
Menurutnya, berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang diperoleh FPAKI-Malut, pengelolaan anggaran jasa tenaga kebersihan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni PT Sentra Marahai Lestari.
Pekerjaan tersebut, kata dia, berdasarkan kontrak berlangsung selama 240 hari kalender, terhitung sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2025.
FPAKI-Malut juga menyoroti informasi yang menyebut PT Sentra Marahai Lestari diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga Bupati Halmahera Utara. Karena itu, Juslan meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh proses perusahaan tersebut memperoleh dan melaksanakan pekerjaan.
“Kalau ada dugaan keterkaitan dengan keluarga pejabat, ini harus dibuktikan dan ditelusuri. Polda harus membuka bagaimana prosesnya, siapa yang terlibat, dan apakah seluruh tahapan pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Juslan menyebut Kepala DLH Halut Yudihart Noya telah diperiksa terkait perkara tersebut. Namun, FPAKI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada kepala dinas.
“Jangan hanya Kadis yang diperiksa. Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan anggaran ini harus dipanggil, termasuk direktur PT Sentra Marahai Lestari,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak perusahaan penting untuk mengurai mekanisme pengelolaan anggaran mulai dari proses kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
FPAKI-Malut juga menyatakan akan melakukan konsolidasi dan menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mengusut perkara tersebut secara tuntas berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Kami akan konsolidasi dan melakukan aksi pekan depan. Kami mendesak Ditreskrimsus mengusut kasus ini sampai terang. Jika ditemukan bukti tindak pidana dan kerugian negara, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Juslan mengatakan langkah FPAKI-Malut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
FPAKI-Malut berharap Polda Maluku Utara dapat mengungkap secara terang siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran Rp6,7 miliar tersebut. Termasuk memastikan apakah PT Sentra Marahai Lestari memiliki peran dan keterkaitan sebagaimana informasi yang kini menjadi sorotan.
“Kami ingin semuanya terang. Siapa yang mengatur, siapa yang melaksanakan, bagaimana anggaran digunakan, dan apakah ada kerugian negara, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” tandas Juslan.
Sementara itu, Kepala DLH Halut Yudihart Noya, dikonfirmasi melalui whatsApp terkait masalah ini belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan. (ask)











