[metaslider id="30652"]
MAJANG  

20 Ribu WP Serbu Relaksasi PBB, Pemkot Ternate Gaspol Hapus Denda hingga Desember

H. Mochtar Hasim

PENAMALUT.COM, TERNATE — Kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kota Ternate mendapat respons besar dari masyarakat. Sedikitnya 20.000 wajib pajak (WP) tercatat telah memanfaatkan program tersebut sejak Juli hingga September 2026.

Antusiasme puluhan ribu WP ini menunjukkan kebijakan relaksasi PBB menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda.

IMG-20261005-WA0006

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, H. Mochtar Hasim, mengatakan penghapusan denda diberikan untuk membuka ruang kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PBB.

“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB,” ujar Mochtar, Senin (5/10).

Tak ingin momentum tersebut berhenti, BP2RD terus menggeber pelayanan pajak dengan menghadirkan Pojok Pajak setiap Minggu di kawasan Car Free Day dan program Rabu Melayani di Jatiland Mall.

Langkah ini diarahkan untuk memangkas jarak pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Mochtar menegaskan, kepatuhan WP menjadi salah satu kunci dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Ternate yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Ternate,” katanya.

Pemerintah Kota Ternate juga resmi memperpanjang kebijakan penghapusan denda PBB hingga akhir Desember 2026. Artinya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda.

Perpanjangan tersebut dilakukan atas instruksi langsung Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, sekaligus menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Jadi Ternate (HAJAT).

“Atas instruksi Pak Wali Kota, BP2RD kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda PBB hingga akhir Desember sekaligus merayakan Hari Jadi Ternate (HAJAT),” pungkas Mochtar.

Dengan perpanjangan ini, Pemkot Ternate sudah membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum tersebut untuk menuntaskan kewajiban PBB sebelum program berakhir Desember 2026. (ask)