[metaslider id="30652"]

BWS Bongkar Pengerukan Sungai Ake Dolik Tanpa Izin, Proyek 12 Miliar Pakai Material Ilegal

Material yang di ambil dari Sungai Ake Dolik

PENAMALUT.COM, TERNATE – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara membongkar aktivitas pengerukan material pasir dan batu (sirtu) di ruang Sungai Ake Dolik, Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Material yang dikeruk tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan pembangunan Jembatan Ake Dolik pada ruas Saketa–Dahepodo, proyek infrastruktur yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp12,98 miliar.

IMG-20261005-WA0006

Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026 dan melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Persoalan mencuat setelah tim BWS Maluku Utara turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi pengerukan. Dari pemeriksaan awal, pihak pelaksana maupun pihak yang mengambil material belum dapat menunjukkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) BWS Maluku Utara untuk aktivitas pengerukan di ruang sungai.

Tak hanya itu, kegiatan pengambilan material tersebut juga diketahui belum dilengkapi izin pertambangan dari instansi berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Maluku Utara, Rivan Hamid, mengatakan material sirtu yang diambil dari Sungai Ake Dolik diperuntukkan bagi pembangunan Jembatan Ake Dolik yang dikerjakan CV Adiguna Sarana selaku kontraktor pelaksana.

“Aktivitas pengambilan sirtu di Sungai Ake Dolik akan segera dihentikan sementara untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan izin resmi terpenuhi,” ujar Rivan.

BWS Maluku Utara, kata Rivan, akan segera menyurati CV Adiguna Sarana agar melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum aktivitas pengambilan material dapat dilanjutkan.

Ia menegaskan, pengerukan material di ruang sungai tidak boleh dilakukan sembarangan. Aktivitas tersebut berpotensi mengganggu stabilitas alur sungai, merusak fungsi ekosistem hingga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

“Setiap pelaksanaan proyek tetap wajib mengedepankan tata kelola yang tertib, aman, serta patuh terhadap regulasi teknis maupun administratif yang berlaku,” tegasnya.

BWS Maluku Utara menyatakan tetap mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Namun, dukungan tersebut tidak berarti aktivitas proyek dapat mengabaikan ketentuan teknis dan perizinan.

Terlebih, proyek Jembatan Ake Dolik senilai Rp12,98 miliar tersebut merupakan proyek pemerintah yang dibiayai melalui APBD Maluku Utara Tahun 2026.

Karena itu, penggunaan material untuk kebutuhan proyek juga menjadi perhatian, terutama ketika hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan belum adanya Rekomtek BWS serta dokumen izin pertambangan yang dapat ditunjukkan oleh pihak pelaksana.

BWS Maluku Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aspek perizinan kegiatan pengambilan material tersebut.

Pemantauan di lapangan juga akan terus dilakukan hingga pihak kontraktor memenuhi seluruh kewajiban teknis dan perizinannya.

Dengan temuan tersebut, penggunaan material dari Sungai Ake Dolik untuk proyek bernilai miliaran rupiah kini menjadi sorotan. BWS memastikan aktivitas pengerukan sementara dihentikan sampai seluruh persyaratan teknis dan legalitas dipenuhi. (ask)