PENAMALUT.COM, TERNATE — Dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan atau penggunaan toga wisuda di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mencuat. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah dan kini didesak untuk diusut aparat penegak hukum.
Desakan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Unkhair (AMPUH) saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (8/10).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta Kejati Malut tidak berhenti pada klarifikasi internal kampus, tetapi membuka secara menyeluruh dasar hukum, mekanisme penerimaan, pencatatan hingga aliran dana yang berkaitan dengan penggunaan toga dan jubah wisuda.
“Dugaan pungutan liar ini tidak cukup dijawab dengan klarifikasi tim verifikasi internal Unkhair. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sewa toga dan jubah wisuda di lingkungan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) Unkhair,” tegas salah satu orator.
Mahasiswa menyoroti adanya informasi mengenai pembayaran Rp250 ribu yang disebut sebagai uang jaminan peminjaman toga.
Menurut AMPUH, hal tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi. Mereka mempertanyakan apakah terdapat keputusan atau peraturan rektor yang menjadi dasar penetapan tarif maupun penerimaan uang tersebut.
“Kalau Rp250 ribu disebut sebagai uang jaminan, apa dasar hukumnya? Apakah ada keputusan atau peraturan rektor yang menjadi dasar penetapan tarif dan penerimaan tersebut?” ujar mahasiswa dalam aksi.
AMPUH juga mendesak Kejati Malut mencocokkan data wisudawan dengan bukti pembayaran toga sejak periode 2021 hingga 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan mahasiswa, terdapat sekitar 4.028 wisudawan pada periode tersebut. Jika setiap wisudawan dikenakan Rp250 ribu, maka nilai penerimaan yang dipersoalkan secara matematis mencapai sekitar Rp1,007 miliar.
Karena itu, mahasiswa meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum, termasuk siapa yang memiliki kewenangan mengelola, menerima, mencatat dan menyetorkan dana tersebut.
“Angka ini perlu ditarik ke periode kepemimpinan Rektor Unkhair sebelumnya. Kami mendesak Kejati Malut melakukan pengujian berdasarkan bukti, apakah terdapat pungutan tanpa dasar hukum, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, menguntungkan pihak tertentu maupun unsur tindak pidana lainnya,” tegas mereka.
Sorotan mahasiswa juga diarahkan kepada pejabat yang pernah menangani bidang akademik dan administrasi Unkhair pada periode tersebut.
Diketahui, Kepala Biro Akademik dan Perencanaan (BAKP/BAAK) Unkhair Ternate periode 2021–2025 dijabat oleh Nurdewi Rizka.
AMPUH meminta Kejati Malut memanggil dan memeriksa mantan Kepala BAAK tersebut bersama pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam mekanisme pengelolaan toga wisuda.
Selain memeriksa pihak terkait, Kejati juga didesak menelusuri ke mana dana yang dipungut tersebut disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
“Jangan hanya melihat siapa yang membayar. Kejati harus memanggil BAAK Unkhair untuk menguji dasar hukum sewa toga dan menelusuri aliran dana tersebut disetor ke mana,” pungkas massa aksi. (ask)













