Polda Malut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan di Sula

Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kepsul, yang dibangun pada 2017 dan roboh beberapa waktu lalu. (Istimewa)

PENA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, akhirnya menetapakan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jembatan air bugis di Desa Auponhia, Kepulauan Sula.

Kedua tersangka itu yakni IH selaku Direktur PT. KJA yang menangani jembatan tersebut, dan HT selaku kontraktor. HT diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penetapan kedua tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi jembatan yang memakan anggaran 4,2 miliar pada tahun 2017 itu diumumkan secara resmi ole Direktur Ditreskrimsu Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili, pada saat jumpa pers di kantor Ditreskrimsus, Jumat (19/3) tadi.

Alfis menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut sejak Mei 2020. Tepatnya 11 Mei 2020, penyidik menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan terhadap laporan polisi LP:51/V/2020.

Proyek tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKR) Kabupaten Kepulauan Sula yang dikerjakan oleh PT. KJA dengan anggaran sebesar Rp 4.242.513.55 melalui APBD tahun 2017.

“Saat ini kita sudah memeriksa 22 orang saksi, terdiri dari pihak Dinas PUPR Kepsul sebanyak 7 orang, PT. KJA 2 orang, ULP 3 orang, Bendahara Umum Kepsul satu orang, pihak terkait lainnya sebanyak 9 orang, dan untuk ahli sebanyak 5 orang,” jelas Alfis.

Soal satu tersangka yang meninggal yakni HT, kata dia, langkah ke depannya akan menghentikan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum. Sedangkan untuk tersangka IH, penyidik sementara melengkapi berkasnya dan segera ditahap satu ke Kejaksaan Tinggi Malut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya. (Nda/Red)

Respon (29)

  1. Ping-balik: my profile
  2. Ping-balik: Science
  3. When I originally commented I clicked the -Notify me when new comments are added- checkbox and now each time a comment is added I get four emails with the same comment. Is there any way you can remove me from that service? Thanks!

  4. There are some attention-grabbing cut-off dates on this article but I don’t know if I see all of them center to heart. There is some validity but I’ll take hold opinion till I look into it further. Good article , thanks and we want more! Added to FeedBurner as well

  5. Good day very nice blog!! Guy .. Beautiful .. Amazing .. I will bookmark your web site and take the feeds also…I am happy to search out a lot of helpful information right here in the submit, we’d like work out extra strategies on this regard, thanks for sharing.

  6. Good day I am so grateful I found your website, I really found you by accident, while I was browsing on Digg for something else, Anyhow I am here now and would just like to say many thanks for a incredible post and a all round enjoyable blog (I also love the theme/design), I don’t have time to read it all at the minute but I have bookmarked it and also included your RSS feeds, so when I have time I will be back to read more, Please do keep up the awesome job.

Komentar ditutup.