Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Solar, Internal Kejari Sula Beda Keterangan

Kantor Kejari Sula. (Isrudin/Penamalut)

PENAMALUT.COM, SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula saat ini tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar single ornamen tahun 2019 yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Kabupaten Kepulauan Sula.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus tersebut. Bahkan tim penyelidik telah meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan lampu solar single ornamen yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai 2,1 miliar itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Ini artinya, lembaga Adhyaksa itu telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sula, M. Fadli Habib saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim permintaan keterangan ahli elektoronik dari Universitas Khairun (Unkhair) dan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan lapangan dan sepesifikasi produk yang terpasang atas pengadaan lampu single ornamen itu.

Meski demikian, kata M. Fadli, pihaknya masih menugunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Malut dan ahli eloktronik dari Unkhair.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Sanana, Bagas Andi Setiyawan mengatakan, terkait kasus pengadaan lampu single ornamen ini sudah tahap penyidikan, karena sudah ada perbuatan melawan hukum.

Proses penyidikan saat ini menjadi kewenangan Seksi Pidsus. Meski demikian, menurut Kasi Datun ini, Kejari tinggal menunggu hasil audit dari Insepektorat Sula yang berisi tentang berapa jumlah kerugiaan negara dan siapa yang bertanggujawab atas pekerjaan tersebut.

Sementara praktisi hukum, Dr. Musa Darwin Pane menyatakan, dalam pengungkapan sebuah kasus korupsi, diperlukan adanya alat-alat bukti yang matang sebagimana tertuang dalam pasal 184 KUHAP.

Soal audit tentang adanya kerugian negara, itu juga bagian yang diperlukan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, meski bisa saja kerugian negara tersebut terungkap di persidangan nanti.

“Soal siapa yang menghitung kerugian negara, yang berwenang itu adalan BPK. Namun dalam praktiknya dilakukan BPKP, karena memiliki perwakilannya di daerahnya,” tutur akademisi Fakultas Hukum Unikom itu.

“Terkait nanti apakah Inspektorat bisa juga menghitung itu, dipersilahkan saja. Namun yang dipakai hakim biasanya hasil audit BPK dan atau BPKP,” jelasnya.

Sekadar untuk diketehui, pengadaan lampu single ornamen ini dikerjakan CV Kharisma Karya pada Juli 2019. (ish/ask)

Respon (19)

  1. Ping-balik: click here for more
  2. Ping-balik: chatrooms
  3. Ping-balik: cinemakick
  4. Ping-balik: Food Recipe Video
  5. Ping-balik: Oren Alexander
  6. Excellent post. I was checking constantly this blog and I am impressed! Extremely useful information specially the last part 🙂 I care for such info much. I was seeking this particular information for a very long time. Thank you and good luck.

  7. Hi there I am so excited I found your site, I really found you by accident, while I was looking on Yahoo for something else, Nonetheless I am here now and would just like to say many thanks for a tremendous post and a all round interesting blog (I also love the theme/design), I don’t have time to read it all at the minute but I have saved it and also added your RSS feeds, so when I have time I will be back to read a lot more, Please do keep up the fantastic job.

  8. I haven’t checked in here for a while as I thought it was getting boring, but the last several posts are great quality so I guess I will add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂

Komentar ditutup.