JPU Kembali Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Perkara Jembatan Air Bugis

Suasana sidang perkara dugaan korupsi rehabilitasi jembatan air bugis yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, kemarin (18/11). (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Kamis (18/11).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, didampingi dua hakim anggotanya itu juga dihadiri dihadiri ke empat terdakwa, yakni Isnain Masuku selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rusmin Lohy alias Umin selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ikram alias Iki selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Sula tahun 2017, dan Irwan Hongarta alias Cuan sebagai Direktur PT. Kristi Jaya Abadi/penyedia jasa.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Abd Saleh selaku mantan Bendahara Pengeluran Dinas PUPR Sula tahun 2017, Ivana selaku pengelola alat/kapal, dan Nurlela Latupono selaku mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Sula.

Abd Saleh lebih dulu dimintai kesaksiannya. Dalam keterangannya, Saleh menuturkan bahwa mekanisme pencairan anggaran, pihak ketiga harus mengajukan permintaan. Kemudian PPK bersama pihak terkait membuat dan menandatangani berita acara pencairan (BAP) sebagai adminitrasi untuk dilakukan pencairan.

Setelah BAP itu diterima, selanjutnya pihak dinas melalui bendahara pengeluaran membuat kelengkapan surat perintah tugas (SPT) dan surat permintaan membayar (SPM). Jika semua dokumen sudah lengkap, akan diserahkan ke bendahara umum daerah (BUD) untuk ditindaklanjut.

“Kalau yang tanda tangan SPM itu langsung oleh Kadis. Sememtara untuk SPP ditandatangani oleh bendahara pengeluaran, namun untuk permintaan pencairan uang muka (DP) dimohonkan oleh pihak ketiga. Pada saat itu yang ajukan pencairan dilakukan pihak ketiga PT. Kristi Jaya Abadi diwakili Pak Ali Usman, orang perusahaan pemenang yang ajukan pencairan uang muka,” ujarnya.

Lanjut dia, syarat permintaan pencairan uang muka, harus dilengkapi dulu adminitrasinya berupa lampiran dokumen kontrak dan BAP yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Sementara tandatangan kontrak pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga dengan PPK. Nilai kontrak paket tersebut sebesar 4 miliar lebih, dan proyek ini pencairannya lima kali.

Saleh membeberkan pada pencairan uang muka dilakukan Ali Umar, begitu juga pada pencairan kedua. Sementara pencairan ketiga dilakujan Jena Wati dan sisanya pihaj perusahaan Kristi Jaya.

“Saya tidak mengetahui proyek tersebut siapa yang kerja di lapangan. Kondisi jembatan saja belum pernah saya lihat secara langsung, hanya mendengar bahwa jembatan tersebut sudah patah, tapi penyebabnya apa saya tidak tahu. Begitu juga waktu kerja berapa lama, saya tidak tahu,” bebernya.

Saksi selanjutnya, Nurlela Latupono selaku mantan Kuasa BUD mengatakan, SPM dan SPT ini dari dinas terkait kemudian diajukan ke keuangan untuk dilakukan pencairan atas pekerjaan tersebut. Jika proses pencairan sudah dilakukan, itu artinya kelengkapan dokumen sudah lengkap. Kalau dokumen belum lengkap, pihaknya akan kembalilan ke dinas untuk dilengkapi.

“Kalau dokumen tidak lengkap, sudah pasti dikembalikan ke dinas, karena kita tidak berurusan dengan pihak ketiga. Namun untuk pencairan uang muka sampai 100 persen, besarannya sudah lupa. Yang pasti pencairan sudah 100 persen pekerjaan tersebut,” tuturnya.

Sementara saksi Ivana selaku pengelola alat berat/kapal mengungkapkan, dirinyan sebagai pengelola kapal Landing Craft Tank (LCT) milik Hendrata Thes mantan Bupati Sula, kemudian disewa oleh Marsel untuk satu kali jalan muat alat dan barang-barang lain dengan harga 70 juta. Pembayaran pertama via transfer senilai 50 juta ke rekeningnya, kemudian sisa 20 juta dibayar cash.

Kapal LCT itu untuk mobilisasi alat ke lokasi pekerjaan Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia pada tahun 2017.

“Sebelumnya belum ada komunikasi dengan Marsel, tapi yang saya ketahui dia sebagai kontraktor. Kalau hubungan kerja Marsel dan Herman Thes tidak tahu. Saya hubungan keluarga dengan Pak Hendrata, sebagai bos sekaligus paman,” tukasnya.

Sebelumnya, pada sidang Kamis (11/11) lalu, JPU juga menghadirkan tiga orang saksi. Ketiga saksi itu adalah Iwan Junaidi Gailea selaku mantan anggota Pokja Kontruksi dan Konsultan Sula tahun 2017, Rosihan Buamona sebagai orang suruhan Herman Thes (almarhum) yang mengerjakan proyek Jembatan Air Bugis, dan Hairudin Mustafa sebagai Direksi.

Junaidi Gailea mengatakan, ia mengetahui proyek tersebut dikerjakan
PT. Kristi Jaya Abadi. Paket ini dilelang dengan nilai sekitar 4 miliar lebih. Namun ia tidak lagi mengetahui pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak lain, karena setelah tahapan di Pokja, ia tidak lagi ke lokasi.

Pada saat itu, yang mendaftar paket tersebut sebanyak 18 perusahaan. Namun yang melakukan penawaran hanya 5 perusahaan, dan semuanya lulus adminitrasi. Tetapi pada saat evaluasi teknis, ada 2 perusahaan yang jatuh. Sehingga tersisa 3 perusahan yang bertahan, salah satunya PT. Kristi Jaya Abadi.

Iwan menyebut kelengkapan adminitrasi PT. Kristi Jaya Abadi lengkap. Karena adminitrasi itu diuji pada saat pembuktian ada semua. Hanya saja alat dan ahli pada saat pembuktian dari perusahaan, ia sudah lupa. Namun untuk kewenangan menentukan pemenang lelang adalah Ketua Pokja.

Rosihan Buamona selaku orang suruhan Herman Thes (almarhum) mengaku, kalau yang mengerjakan pekerjaan proyek tersebut adalah Almarhum Herman. Ia mengetahui itu karena Herman Thes sering meminta bantunya untuk mengambil berita acara pencairan (BAP) untuk membawa ke PPK, PPTK, Pengawas, penyedian pekerjaan dan Kepala Dinas PUPR saat itu untuk melakukan tanda tangan.

Setelah semua BAP sudah ditandatangani oleh pihak-pihak tersebut di atas, kemudian di bawa ke bagian keuangan. Setelah itu ia sudah tidak lagi mengetahui.

“Saya hanya ambil BAP yang disuru Pak Herman (almarhum). Hubungan saya dengan Pak Herman hanya sebatas itu, bukan sebagai stafnya beliau,” katanya.

Sekitar tiga kali ia dininta untuk mengambil BAP di rumah terdakwa Rusmin Lohy (PPTK) untuk membawa kepada pihak-pihak yang mau tanda tangan sesuai nama-nama yang ada di dalam BAP untuk dilakukan pencairan. Waktu pencairan saksi bersama dengan Ali Usman, orang suruhan terdakwa Irwan.

Rosihan mengaku jika Herman Thes ini merupakan sepupunya mantan Bupati Kepsul, Hendrata Thes. Herman diketahui meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara saksi Hairudin Mustafa selaku Direksi Pekerjaan Jembatan Air Bugis menuturkan, dirinya ditunjuk sebagai Direksi oleh PPK secara lisan tanpa ada Surat Keputusan (SK). Namun ia tidak mengetahui awal pekerjaan proyek tersebut seperti apa, karena dirinya ditunjuk sebagai direksi bukan sejaj awal pekerjaan.

Ia bertugas memantau kondisi di lapangan, jika ada yang kurang dan lebih harus disampaikan kepada PPK. Pada saat turun ke lokasi pertama, ia belum melihat ekskavator, setelah turun kedua alat sudah ada. Namun ahli hanya mandor, tapi untuk ahli keahlian kontruksi ia tidak tahu.

Hairudin menceritakan, jika pekerjaan jembatan itu dengan panjang 25 meter, sedangkan lebar 9 meter. Proyek tersebut dengan anggaran 4 miliar lebih yang bersumber dari APBD Sula tahun 2017 yang dimenangkan oleh PT. Kristi Jaya Abadi.

Saksi membantah tuduhan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan progres pekerjaan untuk proyek tersebut. Padahal dirinya hanya disuruh tanda tangan, jadi ikut tanda tangan. Karena saksi belum pernah membuat laporan progres pekerjaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/11) pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (gon/ask)

Respon (12)

  1. Ping-balik: toto slot
  2. Ping-balik: project mancave
  3. What i don’t understood is in reality how you’re not actually much more neatly-favored than you may be now. You are very intelligent. You understand therefore considerably in relation to this matter, made me individually consider it from a lot of various angles. Its like men and women aren’t interested except it is something to do with Lady gaga! Your individual stuffs great. All the time care for it up!

  4. Ping-balik: use this link
  5. Ping-balik: zweefparasol 300x300
  6. Howdy just wanted to give you a quick heads up and let you know a few of the images aren’t loading correctly. I’m not sure why but I think its a linking issue. I’ve tried it in two different internet browsers and both show the same outcome.

  7. After examine a number of of the blog posts on your website now, and I actually like your method of blogging. I bookmarked it to my bookmark website checklist and can be checking again soon. Pls take a look at my web page as nicely and let me know what you think.

  8. My partner and I stumbled over here from a different website and thought I should check things out. I like what I see so i am just following you. Look forward to checking out your web page for a second time.

Komentar ditutup.