PENAMALUT.COM, SOFIFI – Sehubungan dengan perayaan HUT Provinsi Maluku Utara ke 24, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Webinar dengan tema “Sampah dan Ekonomi Sirkular”.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (9/10) kemarin itu dibuka Sekda Malut yang diwakilkan Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan Ekonomi Pembangunan, Ir. Mulyadi Wowor.
Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasaam DLH dan Himpunan Mahasiswa Pascasarjana ilmu lingkungan Universitas Indonesia dan didukung oleh Group Harita Nickel
Mulyadi Wowor dalam sambutannya mengatakan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memegang peranan penting dalam melaksanakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008. Kemudian penerbitan PP Nomor 18 Tahun 2012 berperan penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 sebanyak 243.595,10 Ton. Timbulan sampah Provinsi Maluku Utara yang dihasilkan dengan estimasi 680,46 Ton/hari dan 248.368,87 Ton/tahun yang didominasi oleh sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Data komposisi sampah di Provinsi Maluku Utara berdasarkan jenis sampah didominasi oleh sampah plastik sebanyak 34,10 persen dan sampah sisa makanan sebanyak 17 persen (sumber SIPSN KLHK 2023) dan komposisi sampah berdasarkan sumber sampah didomnisasi oleh rumah tangga sebesar 8.20 persen, Pasar 4,40 persen dan perkantoran sebesar 0,70persen (Sumber SIPSN KLHK 2023).
Pasal 10 PP Nomor 81 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali sampah. Adapun pengurangan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan kemasan yang sudah digunakan.
Peraturan ini juga mewajibkan produsen untuk membatasi dan mendaur ulang sampah dengan menyusun rencana/program yang mendukung, menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai, dan atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk kemudian didaur ulang serta mewajibkan produsen untuk memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029.
Peta jalan ini dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh Produsen sebesar 30 persen dibandingkan dengan jumlah timbulan Sampah di tahun 2029.
Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan. Pengelolaan sampah ini dapat dilakukan secara sinergis melalui bank sampah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah, kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang dapat dikelola di Bank Sampah adalah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah rumah tangga. Kegiatan pengurangan di Bank Sampah dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kembali sampah, sementara kegiatan penanganan, dilakukan melalui kegiatan pemilahan, pengangkutan, dan/atau pengolahan sampah. Bentuk kegiatan pengurangan dan penanganan Sampah tersebut disesuaikan dengan jenis Sampah yang dikelola oleh Bank Sampah.
Pengelola Bank Sampah dapat menentukan bentuk kegiatan pengelolaan sampah yang tepat sesuai dengan kapasitas dan kemampuan Bank Sampah, yang memberikan keuntungan secara ekonomi dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup.
Sirkular Ekonomi merupakan salah satu model efisiensi sumber daya. Dalam konteks pengelolaan sampah, praktik sirkular ekonomi bisa diwujudkan melalui praktik pengurangan sampah, desain ulang, penggunaan kembali, produksi ulang, dan daur ulang secara langsung. Hal ini dicapai melalui transfer teknologi dan penerapan model bisnis baru. Sirkular Ekonomi ini dapat menjadi salah satu jalan keluar dari (permasalahan) pengelolaan sampah dan limbah di Indonesia, sehingga tidak terbuang ke lingkungan dan dapat menjadi bahan baku. Sirkular Ekonomi ini dengan teknologi dan digital oleh start up akan membantu untuk pemilahan dan pengumpulan. Karena, kunci dari sirkular ekonomi adalah pemilahan dan pengumpulan. Potensi ekonomi sirkular terdapat pada tingkatan masyarakat melalui pengelolaan bank sampah.
Potensi ekonomi sirkular selain mendatangkan manfaat ekonomi untuk masyarakat, juga sejalan dengan target pencapaian zero waste 2050, serta zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Guna mendukung target Jakstranas Pengelolaan Sampah 100 persen sampah terkelola (pengurangan sampah 30 persen, penanganan sampah 70 persen), pemerintah terus menguatkan berbagai kebijakan, seperti melalui program Adipura, penguatan Jakstrada di pemerintah daerah, serta pembangunan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
“Dengan demikian, kami simpulkan bahwa kendala yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sampah antara lain anggaran, SDM dan Komitmen Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya pendampingan terhadap daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sampah dalam rangka pencapaian target pengurangan dan penanganan sampah di Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota di Wilayah Maluku Utara dan mendukung pencapaian target Indonesia Bersih Sampah 2025 melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025,” tutupnya. (ask)
Dear immortals, I need some wow gold inspiration to create.