Praktisi soal Kasus PDAM: Semua yang Terkait Harus Diperiksa

Kantor PDAM Kota Ternate. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan korupsi anggaran penghasilan dan perjalanan dinas direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gaale Kota Ternate sebelumnya menyita perhatian publik. Ini karena terjadi perdebatan antara dewan pengawas (Dewas) dan Direktur PDAM sebelumnya yang menimbulkan kasus ini mencuat.

Kasus dugaan korupsi ini kini telah ditangani penyidik Reskrim Polres Ternate. Meski telah memeriksa sejumlah pihak, namun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Praktisi hukum, Agus R Tampilang, menyoroti hal ini. Menurutnya, salah satu faktor terjadinya korupsi di PDAM Kota Ternate akibat dari penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas (Dewas), Pegawai dan Insentif Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dianggap prematur.

Perwali tersebut, kata Agus, hanya memperkaya orang lain (Direksi). Sehingga wali kota selaku KPM tentunya bertanggung jawab atas persoalan ini.

“Mengapa saya mengatakan memperkaya orang lain, karena di Pasal 2 menjelaskan bahwa penghasilan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari gaji pokok, tunjangan, fasilitas dan insentif kerja. Pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa besaranya gaji direksi dibayar sebanyak lima kali dari gaji tertinggi pegawai. Ini artinya direktur utama adalah pegawai dengan gaji tertinggi sebesar 85 persen,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/12).

Agus bilang, Perwali ini diterbitkan oleh wali kota. Sehingga itu harus dimintai pertanggungjawaban oleh penyidik apabila terdapat unsur pidananya.

Agus menyebut meski pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyatakan KPM tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan tindak pidana korupsi, tetapi kalau perbuatanya menyebabkan kerugian negara maka bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. 

Selain walikota, lanjut dia, ahli juga sehrusnya ikut diperiksa agar ada titik terang apakah Perwali ini bertentangan atau tidak dengan PP.

“Kalau Perwali itu bertentangan, silahkan diperiksa. Jika tidak, hentikan kasus tersebut.  Karena ini sudah merugikan keuangan daerah. Jadi saya katakan Perwali bertentangan  dengan PP Nomor 54 tahun 2017,” jelasnya.

“Jadi kalau bisa periksalah wali kota, tapi sebelum itu harus memeriksa ahli dulu. Sehingga dari petunjuk ahli itu dapat menemukan apakah benar pewali itu prematur atau tidak,” sambungnya.

Agus meminta agar semua pihak yang dianggapterlibat termasuk direksi harus diperiksa 

“Sekali lagi saya katakan Dewas atau siapapun dia yang bekerja, kalau tidak hati-hati dan menimbulkan kerugian keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya. (ano/ask)

Respon (21)

  1. Very good site you have here but I was wondering if you knew of any message boards that cover the same topics talked about in this article? I’d really love to be a part of online community where I can get suggestions from other experienced people that share the same interest. If you have any recommendations, please let me know. Kudos!

Komentar ditutup.