PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Eka Dahliani, rupanya lebih disibukkan persoalan politik ketimbang tugas dan tanggung jawab yang diemban sekarang.Ā
Pasalnya, berdasarkan pantauan Nuansa Media Grup (NMG), Eka diketahui diketahui tak berkantor di Sofifi kurang lebih dua minggu. Ia lebih banyak berkunjung di Halmahera selatan.
Bahkan puluhan pegawai honorer Dinas PUPR yang melakukan demonstrasi menuntut pembayaran gaji tiga bulan yang belum dibayar juga tak menemui Plt Kadis di kantor. Padahal, keberadaan Plt Kadis di kantor itu menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk gaji honorer dan perpanjangan SK yang menjadi tuntutan para honorer.
Tingkah Eka ini akhirnya banyak menuai kritikan Praktisi hukum, Agus R. Tampilang. Pemerintah, kata Agus, telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Apratur Sipip Negara (ASN). Dalam surat tersebut diminta kepada ASN pada umumnya jangan terlibat pada pemilihan umum.
Dengan begitu, Eka yang masih berstatus ASN disarankan mengundurkan diri dari ASN apabila berkeinginan besar maju Pilkada Halmahera Selatan.
“Kalau kita lihat sekarang, kegiatan-kegiatan yang dilakuk Eka di Halmahera Selatan ini lebih banyak bernuansa politik. Jika dia punya keinginan besar maju Pilkada Halsel, sebaiknya undur diri saja dulu. Sehingga tidak meperkeruh suasana,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Agus, Dinas PUPR Malut saat ini diperhadapkan dengan sejumlah persoalan seperti utang bawaan sebesar Rp 300 miliar. Belum lagi sebagian pekerjaan Mulitiyears yang belum selesai 100 persen, padahal masa kontraknya telah berakhir.
“Jadi kalau dia (Eka) banyak disibukan hal-hal politik, tentunya mengambat roda pemerintahan. Otomatis kegiatan-kegiatan yang melekat di PUPR juga terganjal. Undur diri saja, kalau mau berpolitik, karena sekarang Provisi Maluku Utara lagi butuh pembenahan. Bukan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Ia menilai istri mendiang Bupati Usman Sidik ini tidak lagi menjaga netralitas ASN sebagaimana dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Dalam SKB jelas meminta ASN agar netral atau tidak terlibat dalam politik praktis. Jadi ada yang terlibat pada pencalonan akan datang, maka sebaiknya undur diri. Jika tidak, maka siapa saja boleh melaporkan ini ke KASN untuk ditindak lanjuti. Sebab bertentangan dengan aturan. Apalagi kegiatan-kegiatan berbau politik seperti pembagian sembako atau sumbangan apapun, itu tidak bisa,” jelasnya. (ano/ask)