PENAMALUT.COM, LABUHA – Kepala Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, HM, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual.
Laporan ini tertuang dalam laporan polisi (LP) dengan nomor: STPL/590/XI/2024/SPKT tertanggal 11 November 2024.
HL (korban) mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh HM selaku Kepala Desa Sayoang inj sangat melukai hatinya maupun keluarganya sendiri.
Kejadian tak senonoh ini bermula saat korban dipanggil ke ruangannya HM di kantor Desa Sayoang. Setelah korban masuk, HM lalu meminta korban untuk memijit kepalanya dengan alasan sakit kepala.
“Saya dipanggil masuk ke ruangannya, kemudian saya disuruh pijit kepalanya. Lalu setelah itu tangannya dimasukan ke dalam baju saya dan memeras payudara saya sambal mengatakan dia menyukai saya sejak lama,” kata HL, Selasa (17/12).
Pasca kejadian ini korban sudah melaporkan ke tetua adat setempat untuk disidangkan. Bahkan pelaku sudah mengakui perbuatannya.
“Jadi masalah ini sebelum saya lapor ke Polres, saya sudah mengadukan dan menceritakan kepada tetua adat. Dia (pelaku) juga sudah dipanggil pelaku untuk dimintai keterangan, dan pelaku bilang sama ketua adat bahwa apa yang saya katakan benar semua,” tuturnya.
Sehingga itu, HL meminta keadilan kepada pihak kepolisian dan berharap pelaku diproses ditahan perbuatannya.
“Perbuatan HL ini telah merugikan saya, keluarga saya, suami saya dan anak-anak saya. Makanya saya minta keadilan kepada bapak-bapak polisi untuk yang bersangkutan ditahan dan dijerat sesuai dengan aturan yang berlaku,” pinta korban.
HL menegaskan kasus ini tidak akan diselesaikan secara kekeluargaan. Dirinya bersikeras memprosesnya sampai ke meja hijau.
Korban juga membantah tuduhan HM bahwa laporan ini karena dirinya diberhentikan dari jabatan kaur.
“Dia bohong. Saya lapor dia bukan karena dia memberhentikan saya dari jabatn kaur seperti yang dia sampaikan ke penyidik, tapi karena memang percobaan pemerkosaan kepada saya,” pungkasnya. (rul/ask)