Mangkir Berulang, Kejati Malut Didesak Menaikkan Status Aliong Mus jadi Tersangka

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tekanan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) kian menguat. Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak lembaga Adhyaksa itu agar tidak lagi berlama-lama dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.

Desakan ini mencuat terutama terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, yang disebut-sebut telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Malut.

Massa aksi yang mendatangi kantor Kejati Malut menilai sikap mangkir tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Mereka meminta penyidik bersikap tegas dengan segera menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Koordinator aksi, Ajis Abubakar, menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini justru memunculkan tanda tanya besar di publik.

“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir, ini harus menjadi pertimbangan serius bagi penyidik. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Ajis dalam orasinya di depan Kantor Kejati Malut, Rabu (15/4).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pembangunan ISDA Taliabu yang diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga Rp 17,5 miliar itu sudah cukup terang untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

“Aparat penegak hukum tidak boleh ragu. Kami mendesak Kejati Malut segera menetapkan tersangka, termasuk Aliong Mus dan sejumlah pejabat terkait lainnya,” tuturnya.

Selain Aliong Mus, massa juga meminta penyidik memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala BPKAD serta mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga ikut terlibat dalam proyek tersebut.

Aksi ini, lanjut Ajis, merupakan bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut. Mereka juga mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini soal komitmen penegakan hukum. Jangan sampai publik menilai Kejati Malut lemah dalam menghadapi pihak-pihak yang diduga terlibat,” pungkasnya. (ask)