PENAMALUT.COM, LABUHA – Pencairan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan harus melunasi pajak bumi dan bangunan terlebih dahulu.
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Aisya Hasjim, mengatakan pihaknya akan mengupayakan secepat mungkin merealisasikan pencaiaran gaji 13 PNS dan PPPK setelah syarat-syarat dilengkapi.
“Untuk gaji 13 akan kami proses mengusulkan ke BPKAD untuk pencairannya. Kami tinggal menunggu mereka (PNS dan PPPK) untuk mengumpulkan bukti lunas PBB tahun 2024,” ujarnya, Selasa (17/6).
Ia berharap, para PNS dan PPPK agar secepatnya melengkapi persyaratannya terutama pelunasan pajak PBB, karena menjadi penting.
“Jika pajak PBB ini belum lunas, maka kami belum bisa memproses pengusulan pencairannya ke BPKAD. Itu sebabnya kami berharap ini dapat dipenuhi secepatnya,” tutur Aisya.
Permintaan ini kata Kadinkes, mengingat gaji 13 merupakan hak para PNS dan PPPK. Sehingga selaku dinas terkait memiliki tanggung jawab dalam pengusulan pencairan.
“Ini tanggungjawab kami. Jadi kami menunggu ini diselesaikan, biar hak mereka terealisasi,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah pegawai yang enggan menyebut nama mengaku heran dengan kebijkan tersebut. Pasalnya, sebelum-sebelumnya tak ada persyaratan mengenai pelunasan PBB.
Mereka juga mempertanyakan apa hubungannya pencairan gaji 13 dengan lunas PBB.
“Ini kebijakan yang aneh dan mempersulit,” ujar salah satu pegawai. (rul/ask)












