PENAMALUT.COM, TIDORE – Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang dipimpin Ketua DPRD Ade Kama di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).
Empat fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, agenda tersebut bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Selama proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara cermat dan konstruktif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbagai masukan dari alat kelengkapan dewan, serta rekomendasi yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menekankan bahwa pengesahan Ranperda tersebut bukanlah akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun berikutnya.
“Setiap capaian patut kita apresiasi, sementara setiap kekurangan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, serta masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan. Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam semangat kemitraan yang sejajar dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” katanya.
Muhammad Sinen juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, perangkat daerah, dan semua pihak yang telah bekerja keras menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia berharap pengesahan Ranperda tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan DPRD, dilanjutkan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.
















