Kejati Sita Sejumlah Dokumen di Rumah Milik Staf BPKAD Maluku Utara

Sejumlah dokumen yang disita Kejati di rumah milik staf BPKAD Malut.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyita sejumlah dokumen di sebuah rumah milik salah satu staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut di Kota Ternate, Selasa (19/8) sore tadi.

Pantauan media ini, sejumlah penyidik lembaga Adhyaksa itu menggunakan dua unit mobil mendatangi rumah staf BPKAD Malut yang berada di Jalan Akeboca, Kelurahan Soa, Kota Ternate, sekira pukul 16.30 WIT sore tadi. Mereka masuk ke rumah yang terbilang elit lalu mengambil sejumlah dokumen. Terlihat dua box kontainer plastik berisi dokumen penting yang diambil penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada dokumen yang tersimpan di salah satu rumah staf BPKAD Malut. Dokumen ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Malut yang saat ini sedang ditangani Kejati.

“Informasi yang kita dapat memang ada dokumen yang tersimpan di rumah staf BPKAD itu, jadi kita datang ambil,” ujarnya.

Ditanya dokumen ini apakah terkait dengan pencairan anggaran, Richard enggan membeberkannya.

“Itu strategi kita. Memang itu dokumen ada di rumah itu, bukan penggeledahan sebetulnya. Karena dokumen itu juga sudah disiapkan dan ditaruh di rumah, kita tinggal ambil saja,” tuturnya.

Belum diketahui dokumen apa saja yang disita, dan apakah dokumen itu hanya berkaitan dengan kasus di Disperindag, Richard juga tak membeberkannya.

“Itu kita belum bisa ungkap ke publik,” tukasnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya ketika dikonfirmasi juga menyatakan bahwa dokumen itu berkaitan dengan Disperindag. Namun, ia membantah bahwa rumah tempat disita dokumen itu bukan milik Bendahara BPKAD.

“Bukan, itu rumah staf saja terkait masalah di Perindag (Disperindag), saya lupa namanya,” katanya singkat. (ask)