DAERAH  

Menteri Hukum Apresiasi Kota Tidore KepulauanĀ  atas Pembentukan Posbankum

PENAMALUT.COM, TIDORE – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas meresmikan 1.885 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota yang berada di Provinsi Maluku Utara. Peresmian ini juga dirangkaian dengan pembukaan pelatihan paralegal di wilayah Maluku Utara yang berlangsung di Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate, Senin (13/10).

Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan rasa bangganya atas capaian  prestasi terkait dengan Posbankum yang sudah terbentuk sebanyak 41.652 di seluruh Indonesia. Dirinya menyebutkan, hal ini dilakukan karena atas kerjasama dari pemerintah daerah, Kementerian Hukum melalui BPHN, Kakanwil serta seluruh pemimpin divisi yang ada di Kementrian Hukum.

“Saya memberikan apresiasi dan juga bentuk rasa hormat saya kepada Provinsi Maluku Utara, karena dari 38 provinsi saat ini baru 10 provinsi di seluruh Indonesia yang baru 100%. Untuk wilayah Indonesia Timur, Provinsi Maluku Utara yang pertama kalinya mencapai 100%. Ini merupakan prestasi, dan betapa pentingnya posbankum ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menyebut Posbankum ini bertujuan dalam rangka untuk memberikan akses keadilan dan kepastian hukum. Di mana pada tahun 2026, akan datang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga Hukum Acara Pidana akan berlaku terutama KUHP. Dalam isi KUHP tersebut menghadirkan sebuah keadilan yang disebut dengan Restorative Justice, yakni bagaimana memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada Kota Tidore Kepulauan yang telah berhasil membentuk seluruh Posbankum. Hal ini disampaikan langsung Menteri Hukum atas apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan juga kepada Kota Tidore Kepulauan yang sudah siap melakukan program-program Posbankum tersebut.

“Harapan Pak Menteri ke depannya setiap kepala desa akan menjadi Peacemaker atau juru damai untuk perselisihan dan kasus-kasus hukum yang ringan di tingkat desa/kelurahan masing-masing, sehingga tidak ada lagi perselisihan antara keluarga, perselisihan antara Agraria dan sebagainya yang masuk dalam kategori Tipiring. Karena bisa diselesaikan pada tingkat desa dan tidak perlu lagi sampai pada proses Peradilan dengan melibatkan pihak-pihak tertentu yang disebut Paralegal dan sebagainya. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kota Tidore Kepulauan,” harapnya.

error: Content is protected !!