PENAMALUT.COM, LABUHA – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk bulan Januari 2026 hingga kini belum dibayarkan.
Menanggapi keterlambatan tersebut, Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, menjelaskan bahwa kondisi tersebut kerap terjadi pada awal tahun anggaran, seiring dengan proses administrasi dan penyesuaian sistem keuangan daerah.
“Biasanya di awal tahun memang seperti ini. Segala sesuatu masih dalam proses, baik kelengkapan administrasi maupun sistem pembayaran,” ujar Abdillah saat diwawancarai, Sabtu (24/1).
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji, khususnya bagi PPPK tahap II yang ditargetkan menerima gaji pada Januari 2026, bukan karena pemerintah daerah tidak menganggarkan anggaran gaji.
“Kami sudah menganggarkan gaji mereka. Hanya saja mungkin masih ada kekurangan administrasi. Apakah itu karena proses pencairan di BPKAD atau dari unit kerja PPPK yang bersangkutan, masih kami telusuri,” kata mantan Kepala BKPPD Halsel tersebut.
Menurut Abdillah, keterlambatan pembayaran ini tidak hanya dialami PPPK, tetapi juga ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyebut terdapat dua kemungkinan penyebab, yakni kesiapan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau belum adanya pengajuan dari OPD terkait.
“Yang jelas, persoalan ini akan kami tindak lanjuti demi kepentingan ASN dan PPPK. Dalam waktu dekat akan kami koordinasikan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkasnya. (rul/ask)












