PENAMALUT.COM, TIDORE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan kerugian daerah sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komitmen tersebut disampaikan setelah dirinya dipercaya sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kota Tidore Kepulauan.
Sebagai langkah awal, Ismail menyatakan akan segera menggelar rapat internal bersama Tim MPPKD guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai temuan BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
“Sejauh ini sejumlah temuan sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Ke depan, seluruh temuan BPK maupun permasalahan lain yang berdampak pada kerugian daerah akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme sidang MPPKD,” ujar Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1).
Ismail menjelaskan, MPPKD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap laporan dan informasi terkait kerugian daerah. Tugas tersebut meliputi pelaksanaan sidang, pemeriksaan guna menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian, serta penyelesaian kerugian daerah melalui putusan yang bersifat final.
Selain itu, MPPKD juga berwenang menetapkan beban ganti rugi, menghitung nilai kerugian, dan menentukan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengembalian. Dalam pelaksanaannya, MPPKD dapat menjatuhkan sanksi atau memberikan rehabilitasi nama baik apabila pihak yang diperiksa terbukti tidak bersalah, serta menginventarisasi aset atau harta kekayaan sebagai jaminan penyelesaian kerugian daerah.
“Karena saya dipercaya sebagai Ketua MPPKD, maka langkah selanjutnya kami akan melakukan konsultasi dengan BPK serta melaksanakan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dulu membentuk dan menjalankan MPPKD,” jelasnya.
Menurut Ismail, studi banding tersebut bertujuan mempelajari tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga mekanisme eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif. Hasilnya diharapkan dapat diterapkan dan disesuaikan dengan kondisi di Kota Tidore Kepulauan agar proses penyelesaian kerugian daerah berjalan profesional dan akuntabel.
Selain MPPKD, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga tengah memfinalisasi pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Saat ini, Surat Keputusan (SK) pembentukan TPTGR disebut tinggal menunggu penandatanganan Wali Kota Tidore Kepulauan.
TPTGR berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk memulihkan kerugian keuangan atau barang daerah yang disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan melawan hukum bendahara maupun aparatur sipil negara. Tim ini juga bertugas menegakkan disiplin serta mengamankan aset negara dan daerah.
“Di masa kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, kami berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ismail.















