PENAMALUT.COM, TIDORE – Kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga Kota Tidore Kepulauan.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, usai menghadiri penyampaian Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Kamis (12/2/2026).
Ahmad Laiman menekankan bahwa capaian opini pelayanan publik yang baik bukan sekadar penghargaan atau pemenuhan standar administratif semata, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi melalui pelayanan yang profesional dan transparan.
“Pemerintah Kota Tidore terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen nyata untuk terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang baik serta memastikan masyarakat merasakan kepuasan atas pelayanan yang diberikan,” ujar Ahmad Laiman.
Ia menambahkan, meskipun Kota Tidore Kepulauan berhasil mempertahankan opini pelayanan publik yang baik, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah. Evaluasi dan pengawasan internal, kata dia, perlu diperkuat agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak dini.
“Ini menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk tidak berpuas diri. Pelayanan kepada masyarakat harus semakin cepat, tepat, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan publik,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara telah menyampaikan hasil Penilaian Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Penilaian ini menjadi instrumen penting dalam mengukur kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan serta komitmen dalam mencegah praktik maladministrasi di lingkungan pemerintahan daerah.












