PENAMALUT.COM, TIDORE – Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan mengecam keras tindakan oknum official Malut United yang diduga mengintimidasi dan mengusir wartawan usai pertandingan Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate, Sabtu (7/3).
Ketua Kwatak Tidore, Suratmin Idrus, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, wartawan yang melakukan peliputan pada laga tersebut bukanlah orang sembarangan. Mereka telah mengantongi kartu identitas (ID Card) resmi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi BRI Super League.
“Artinya kehadiran wartawan di stadion itu sah dan telah melalui proses akreditasi resmi dari penyelenggara. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengusir atau mengintimidasi mereka,” tegas Suratmin.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak maupun elektronik.
Karena itu, menurut Suratmin, tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami mendesak manajemen Malut United segera mengambil sikap tegas dengan memecat oknum official tersebut, karena tanpa sadar ia telah mencoreng nama baik Malut United di mata publik,” ujarnya.
Selain itu, Kwatak juga meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak tinggal diam terhadap insiden tersebut. Operator liga diminta menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen Malut United agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam kompetisi sepak bola nasional.
“Manajemen klub seharusnya berterima kasih kepada wartawan. Melalui pemberitaan media, nama Malut United bisa dikenal luas oleh masyarakat. Bukan malah menjadikan wartawan sebagai pihak yang disalahkan,” katanya.
Suratmin juga menyatakan dukungannya terhadap langkah sejumlah organisasi wartawan yang berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.
“Jika benar ada upaya menghalangi kerja jurnalistik, maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.












