PENAMALUT.COM, TIDORE – Polemik kepemilikan lahan di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, mulai mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, langsung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemerintah desa terkait status lahan yang dinilai bermasalah.
Langkah cepat itu ditunjukkan dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan untuk berkoordinasi langsung dengan pihak terkait, Senin (4/5/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan yang berlokasi di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.
Muhammad Sinen menjelaskan, lahan pertanian seluas 2 hektare di Desa Akekolano sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang kemudian diserahkan ke Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pasca pemekaran wilayah.
Namun, dalam proses pendataan aset, ditemukan adanya sertifikat kepemilikan atas nama pihak lain di dalam area tersebut. Ironisnya, pemilik sertifikat itu diduga merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tidore.
“Pagi tadi saya menerima kepala desa dan tokoh masyarakat. Saya tidak ingin ada gejolak, sehingga saya minta mereka tenang dan biarkan pemerintah yang berkoordinasi untuk mencari solusi,” ujar Wali Kota.
Berdasarkan keterangan masyarakat serta dokumen yang dikantongi pemerintah, lahan tersebut awalnya merupakan milik warga yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijadikan kebun percontohan. Statusnya saat itu hanya pinjam pakai.
Seiring waktu, lahan tersebut justru tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Karena itu, Pemerintah Kota Tidore berkomitmen untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat jika terbukti hak kepemilikannya memang milik warga.
“Kalau memang itu milik masyarakat, maka pemerintah daerah akan mengembalikannya. Ini komitmen kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Samsudin Abubakar, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisis data serta verifikasi lapangan.
“Kami membutuhkan dukungan dokumen aset untuk diteliti. Setelah itu akan dilakukan identifikasi lapangan, baru hasilnya kami rekomendasikan kepada Wali Kota,” jelas Samsudin.
Terkait adanya sertifikat atas nama perorangan di atas lahan tersebut, Samsudin menyebut hal itu bisa saja terjadi dalam proses administrasi. Namun demikian, jika terdapat laporan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah, maka pihaknya akan melakukan peninjauan ulang.
“Secara administrasi, permohonan sertifikat tetap diproses. Tapi jika ada keberatan atau laporan baru, tentu akan kami teliti kembali,” pungkasnya.












