[metaslider id="30652"]
DAERAH  

157 PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Digaji, BKD Halbar Temukan Indikasi Pegawai Siluman

Kantor Bupati Halmahera Barat.

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Sebanyak 157 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terancam tidak menerima gaji selama tujuh bulan. Hasil verifikasi awal Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) menemukan indikasi ratusan pegawai tersebut tidak aktif menjalankan tugas, bahkan tidak mengisi laporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya pegawai yang tercatat dalam administrasi kepegawaian, tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai aparatur. Kondisi tersebut pun memunculkan istilah pegawai siluman di lingkungan Pemkab Halbar.

file_00000000e98c8206a260f504a395d26a(1)
previous arrow
next arrow

Plt Kepala BKD Halbar, Ruslan Thalib, mengungkapkan, dari total lebih 1.300 PPPK Paruh Waktu, terdapat 157 orang yang terindikasi tidak aktif berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap laporan e-Kinerja.

“Dari 1.300 sekian itu, hasil verifikasi awal kita mendapati ada 157 orang PPPK paruh waktu yang terindikasi tidak aktif. Ini terlihat dari penilaian e-Kinerja mereka yang kosong atau tidak melakukan pengisian,” ungkap Ruslan.

Menurutnya, sistem e-Kinerja terhubung langsung dengan pimpinan masing-masing unit kerja. Dari hasil rekapitulasi, ratusan pegawai tersebut tidak memiliki catatan pelaporan kinerja sejak berlakunya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada Juni 2026.

Berdasarkan data BKD, 157 pegawai tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk unit kerja di sekolah-sekolah. Mayoritas berasal dari tenaga teknis, bukan tenaga guru.

“Pegawai yang terindikasi tidak aktif ini terbanyak dari kalangan tenaga teknis, bukan dari tenaga guru. Mereka tersebar di semua OPD hingga sekolah-sekolah,” jelasnya.

Meski demikian, BKD belum mengambil keputusan final. Ruslan menegaskan, sesuai arahan Bupati Halbar, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi ulang dengan turun langsung ke masing-masing pimpinan unit kerja.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah para pegawai benar-benar tidak bekerja atau hanya terkendala dalam pengisian aplikasi e-Kinerja.

“Kami sudah sampaikan telaah ke Bupati dan Bupati telah menyetujui untuk dilakukan verifikasi ulang. Jangan sampai mereka sebenarnya bekerja, tetapi belum sempat mengisi di aplikasi e-Kinerja,” katanya.

Ruslan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan lapangan membuktikan bahwa pegawai bersangkutan benar-benar tidak menjalankan tugas, maka gaji selama tujuh bulan tersebut tidak akan disalurkan. Hasil verifikasi akhir selanjutnya diteruskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sementara itu, Kepala BKAD Halbar, Hj. Chuzaemah Djauhar, memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, pencairannya tetap menunggu kepastian data keaktifan pegawai dari BKD.

“Kalau untuk gaji PPPK paruh waktu, prinsipnya tetap kami siapkan untuk dibayarkan. Tetapi, BKD masih melakukan verifikasi karena ada sejumlah pegawai yang tidak aktif menjalankan tugas,” ujarnya.

Mantan Kepala Bapenda Halbar itu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sejumlah PPPK Paruh Waktu yang bahkan tidak pernah berkantor.

Karena itu, penilaian keaktifan harus dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai lokasi penempatan pegawai. Tenaga guru dinilai oleh Dinas Pendidikan, tenaga kesehatan oleh fasilitas kesehatan, sedangkan tenaga teknis menjadi tanggung jawab OPD masing-masing.

“Penilaian ini berada di masing-masing instansi. Kalau guru, penilaiannya di Dinas Pendidikan, tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, sedangkan tenaga teknis di OPD masing-masing. Sebab, ada pegawai yang tidak berkantor sama sekali,” tegasnya.

Tak hanya persoalan keaktifan, BKAD juga menyoroti potensi penerimaan penghasilan ganda. Chuzaemah menyebutkan, Bupati telah mengingatkan agar tidak ada pegawai yang menerima penghasilan dari dua jabatan sekaligus.

Termasuk kepala desa yang memilih menjadi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, salah satu jabatan harus dilepaskan apabila terjadi ketentuan yang tidak membolehkan rangkap jabatan atau penghasilan.

“Pesan Pak Bupati jelas, jangan sampai ada penerimaan penghasilan ganda. Kalau ada kepala desa yang memilih menjadi PPPK paruh waktu, maka salah satu jabatan harus dilepaskan. Sudah ada beberapa kepala desa yang mengundurkan diri karena memilih menjadi PPPK paruh waktu,” ungkapnya.

Chuzaemah menjelaskan, pemerintah daerah telah memperhitungkan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu melalui APBD untuk pembayaran selama tujuh bulan, mulai Mei hingga November 2026.

Setiap pegawai dialokasikan sebesar Rp750 ribu per bulan. Dengan demikian, total alokasi gaji selama tujuh bulan untuk setiap pegawai mencapai Rp5,25 juta.

Pemerintah daerah juga berharap dukungan pendapatan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), dapat menunjang pembayaran tersebut.

“Kami pada prinsipnya siap membayar. Tetapi, data hasil verifikasi dari BKD harus dipastikan terlebih dahulu agar pembayaran benar-benar diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas,” tandasnya.

Dengan jumlah PPPK Paruh Waktu Halbar mencapai lebih dari 1.375 orang, temuan terhadap 157 pegawai ini menjadi persoalan serius yang perlu dituntaskan.

Selain menyangkut kedisiplinan aparatur, persoalan tersebut juga berkaitan dengan akurasi data kepegawaian dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

Kini, hasil verifikasi lapangan BKD menjadi penentu nasib 157 pegawai tersebut. Jika terbukti tidak menjalankan tugas, pemerintah daerah memastikan gaji selama tujuh bulan tidak akan disalurkan.

Sebaliknya, Pemkab Halbar juga harus memastikan pegawai yang benar-benar bekerja tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi pengisian e-Kinerja. (adi/ask)

Desain Tanpa Judul (5)
previous arrow
next arrow