Pakar Hukum: Upaya Pengembalian Tunjangan DPRD Malut Menguatkan Dugaan Pelanggaran

Hendra Karianga. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Upaya pengembalian tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang kini mengemuka di ruang publik dinilai bukan sekadar langkah administratif, melainkan mengindikasikan adanya pengakuan implisit atas kesalahan hukum.

Pakar hukum menilai, manuver tersebut justru memperkuat dugaan bahwa kebijakan pemberian tunjangan itu bermasalah dan berpotensi melanggar hukum pidana.

Penilaian tersebut menguat seiring dengan fakta bahwa wacana pengembalian tunjangan muncul di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Upaya pengembalian uang negara dalam konteks perkara yang sudah masuk ranah hukum dinilai tidak netral dan sarat makna hukum.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, seorang pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah mengonsolidasikan anggota DPRD Malut periode 2019–2024 untuk mengembalikan tunjangan yang telah diterima. Langkah tersebut diduga kuat sebagai respons atas semakin menguatnya proses hukum di Kejati Malut.

Seorang pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya upaya tersebut.

“Iya, benar informasi itu (upaya pengembalian tunjangan DPRD),” ujarnya singkat.

Pakar hukum Hendra Karianga menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang setelah dugaan pelanggaran terungkap justru dapat dibaca sebagai indikasi adanya kesadaran bahwa kebijakan tersebut bermasalah secara hukum.

“Pengembalian uang dalam situasi seperti ini tidak bisa dipandang netral. Secara logika hukum, itu justru memperkuat dugaan bahwa para pihak menyadari adanya kesalahan atau pelanggaran,” kata Hendra, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, mekanisme pengembalian ganti rugi melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi hanya berlaku apabila pelanggaran bersifat administratif. Namun, jika perbuatannya mengandung unsur pidana, pengembalian tidak menghapus pertanggungjawaban hukum.

“Kalau ada koordinasi dari pejabat itu bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD, baik yang terpilih kembali periode 2024–2029 maupun yang tidak, untuk mengembalikan tunjangan yang diterima secara melawan hukum, silakan saja. Tapi secara hukum pidana, itu tidak menghapus perbuatan,” tegasnya.

Menurut Hendra, tindak pidana tidak pernah selesai hanya karena uang dikembalikan. Penyelesaian hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui negosiasi atau manuver administratif, kecuali terjadi kelalaian aparat penegak hukum.

Ia juga menekankan pentingnya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan aparat penegak hukum untuk memastikan karakter pelanggaran tersebut.

“Jika audit menyimpulkan pelanggaran administratif, maka pengembalian bisa ditempuh melalui Majelis Pengganti Rugi. Tetapi jika ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan, pengembalian uang justru menjadi bagian dari rangkaian pembuktian,” jelas Hendra.

Ia menambahkan, banyak preseden kasus korupsi menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak pernah menghentikan proses pidana, bahkan kerap dijadikan indikator awal adanya kesalahan kebijakan dan perbuatan melawan hukum. (ask)