PENAMALUT.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak berhenti sebagai produk hukum formal semata.
“Setelah Perda ini disetujui dan menjadi Peraturan Daerah, jangan dijadikan hanya untuk memenuhi persyaratan belaka. Ini harus diimplementasikan betul agar memberi dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tidore,” tegas Muhammad Sinen.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menyampaikan Pidato Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda dimaksud, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.
Mengawali pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, regulasi daerah ini menjadi instrumen hukum penting untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
“Saya harap setelah perda ini dibahas dan disetujui DPRD, kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunannya. Harus ada penguatan dan penyatuan persepsi dalam setiap tahapan pembahasan agar benar-benar memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tidore,” ujarnya.
Wali Kota menekankan bahwa Ranperda ini harus berlandaskan asas penghormatan martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas.
“Asas dan tujuan tersebut menjadi roh utama dalam perumusan norma pasal-pasal Ranperda dan akan terus disempurnakan pada tahapan pembahasan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak boleh parsial, melainkan harus mencakup berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, hingga kebudayaan.
“Pengaturan dalam Ranperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif,” tegasnya.
Muhammad Sinen menambahkan, penyediaan sarana dan prasarana ramah disabilitas dalam pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Komitmen tersebut, lanjutnya, akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Berbagai pandangan dan saran DPRD merupakan masukan konstruktif untuk penyempurnaan materi muatan Ranperda ini, dengan harapan Perda yang dihasilkan benar-benar dijalankan dengan baik di daerah ini,” harapnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore H. Ade Kama dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.












