PENAMALUT.COM, DARUBA – Penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai resmi menyerahkan hasil audit investigatif kepada Satreskrim Polres Pulau Morotai untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Berkas hasil audit tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Juanga pada periode 2017 hingga 2022 yang diduga melibatkan dua mantan ketua BUMDes berinisial SG dan FH.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R.L, mengatakan berkas hasil audit telah diserahkan langsung oleh auditor Inspektorat, Lina S. Tapahing, kepada penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai pada 20 Juli 2026.
“Berkasnya sudah dilimpahkan oleh auditor Inspektorat dan diserahkan langsung ke Reskrim Polres Morotai pada tanggal 20 Juli 2026,” kata Panji, Jumat (24/7).
Panji menjelaskan, sebelum berkas diserahkan ke kepolisian, kedua mantan pengurus BUMDes telah diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat. Tenggat waktu tersebut dihitung sejak 13 Mei 2026.
Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian kerugian negara belum dilakukan.
“Hasil temuan sudah kami sampaikan kepada FH maupun keluarga SG. Bahkan batas waktu pengembalian juga sudah diberikan, dan FH di hadapan auditor sempat menyatakan bersedia mengembalikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit khusus, total dana BUMDes Juanga yang menjadi objek pemeriksaan mencapai sekitar Rp 450 juta. Dana tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Desa Juanga serta bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Panji merinci, kepengurusan lama di bawah SG mengelola sekitar Rp 350 juta selama periode 2017–2019. Sementara kepengurusan berikutnya yang dipimpin FH mengelola dana lebih dari Rp 100 juta pada periode 2021–2022.
Rinciannya, Pemerintah Desa Juanga memberikan penyertaan modal sebesar Rp 100 juta pada 2017 dan Rp 200 juta pada 2018. Pada 2019, BUMDes Juanga menerima tambahan bantuan Rp 50 juta dari Kementerian Desa.
Selanjutnya, pada 2020 tidak terdapat penyertaan modal. Pemerintah desa kembali mengalokasikan dana sebesar Rp 70 juta pada 2021 dan Rp 30 juta pada 2022, sehingga total anggaran yang diterima BUMDes Juanga selama enam tahun mencapai sekitar Rp 450 juta.
Dengan diserahkannya laporan hasil audit tersebut, proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Juanga kini berada di tangan Satreskrim Polres Pulau Morotai untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya kami menunggu proses di Reskrim Polres Morotai karena seluruh berkas hasil audit sudah kami serahkan,” tutup Panji. (ula/ask)
















