PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan praktik jual beli ijazah dan manipulasi data akademik di Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kieraha memasuki babak baru. Front Bersama Anti Korupsi (FPAKI) Maluku Utara bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate mendesak aparat penegak hukum membongkar tuntas dugaan skandal yang dinilai telah mencoreng marwah pendidikan tinggi.
Dalam aksi unjuk rasa dan pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, massa menilai dugaan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang berpotensi mengandung unsur pidana karena menyangkut dugaan penerbitan ijazah melalui proses akademik yang tidak semestinya.
Sorotan mengarah kepada Bahtiar Mole, anggota DPRD Kota Ternate yang diketahui pernah bertugas di lingkungan IAI As-Siddiq Kieraha. Massa menduga Bahtiar memiliki informasi penting terkait pengelolaan administrasi akademik pada periode ketika dugaan praktik tersebut berlangsung.
Karena itu, massa mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Bahtiar Mole untuk dimintai keterangan, sekaligus mengusut seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Massa juga meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan individu, tetapi menelusuri seluruh dokumen akademik, data mahasiswa, proses penerbitan ijazah, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan apabila dugaan praktik jual beli ijazah itu benar terjadi.
Selain penegak hukum, Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate didesak segera mengambil langkah etik terhadap Bahtiar Mole apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota legislatif.
Dalam enam tuntutannya, massa meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan jual beli ijazah dan manipulasi data akademik hingga tuntas, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem akademik IAI As-Siddiq Kieraha, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik perkara tersebut.
Massa menegaskan, apabila dugaan itu terbukti, praktik tersebut tidak hanya merusak kredibilitas dunia pendidikan tinggi, tetapi juga berpotensi melahirkan lulusan yang tidak memenuhi standar kompetensi, sehingga mengancam kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Praktik jual beli ijazah merupakan tindakan yang mencederai integritas akademik dan berpotensi merugikan masyarakat karena menghasilkan lulusan tanpa proses pendidikan yang semestinya,” ujar koordinator aksi, Juslan Latif saat menyampaikan orasinya, Senin (13/7).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menhonfirmasi Bahtiar Mole maupun pihak IAI As-Siddiq Kieraha. (ask)














