DAERAH  

Tak Lagi Tunjuk Penjabat, DPMD Tegaskan Kembalikan Subur Wahjudin Sebagai Kades Jojame

Kepala DPMD Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab.

PENAMALUT.COM, LABUHA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan memastikan tidak akan lagi menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara. Ini dilakukan setelah Haeril A.R mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abd Wahab, membenarkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya memilih tidak menunjuk Pj Kades baru karena proses pengaktifan kembali Subur Wahjudin sebagai Kades definitif Jojame tengah berjalan.

“Kita tidak lagi menunjuk Pj Kades baru, setelah Pak Haeril mundur dari Pj Kades Jojame,” kata Zaki, Rabu (26/8).

Menurutnya, DPMD saat ini sedang memproses Surat Keputusan (SK) untuk mengaktifkan kembali Subur Wahjudin sebagai Kades Jojame. Dengan proses tersebut, keberadaan Pj Kades dinilai tidak lagi diperlukan.

“Saat ini proses pengaktifan kembali Subur sebagai Kades Jojame sudah dalam proses, sehingga tidak perlu ada pejabat Kades,” tegasnya.

Zaki menjelaskan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan bahwa Desa Jojame masuk dalam daftar desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027 mendatang.

Karena itu, DPMD memilih mengaktifkan kembali Kades definitif hingga pelaksanaan Pilkades, ketimbang menunjuk Pj Kades baru.

Sebelumnya, Subur Wahjudin dinonaktifkan dari jabatan Kades Jojame lantaran terdapat temuan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Namun, Zaki menyebut sebagian besar temuan tersebut telah dikembalikan. Saat ini, kata dia, masih terdapat sisa temuan sekitar Rp40 juta.

“Pak Subur sebelumnya dinonaktifkan karena memiliki temuan penyalahgunaan Dana Desa. Namun, sebagian besar sudah dikembalikan. Sekarang sisa temuannya kurang lebih Rp40 juta. Jadi, Pak Subur sudah bisa diaktifkan kembali sebagai Kades,” pungkasnya. (rul/ask)