PENAMALUT.COM, TERNATE – Kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate senilai Rp26,3 miliar mulai memasuki babak baru. Bahkan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara beberapa hari lalu.
Pemeriksaan terhadap Sekwan tersebut menjadi perhatian Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MU) yang terdiri dari DPC GPM Kota Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara.
Dalam aksi di depan Kantor DPRD Kota Ternate dan Polda Maluku Utara, Rabu (26/8), massa mendesak penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan Sekwan, tetapi membongkar secara menyeluruh penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024-2025.
Koordinator aksi, Juslan Latif, mengatakan anggaran perjalanan dinas tersebut mencapai Rp26.396.446.700 atau sekitar Rp26,3 miliar.
“Kasus SPPD atau perjalanan dinas DPRD Kota Ternate ini perlahan mulai terungkap dan memasuki babak baru. Kini secara resmi dilidik oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” ujar Juslan.
Menurut massa aksi, anggaran tersebut tersebar dalam 66 item perjalanan dinas yang melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate. Rinciannya, Rp13.156.355.700 pada 2024 dan Rp13.240.091.000 pada 2025.
Besarnya anggaran tersebut menjadi sorotan karena massa menduga terdapat sejumlah perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan.
Mereka menuding dugaan penyimpangan dapat mencakup perjalanan dinas fiktif, manipulasi bill hotel hingga dugaan mark-up biaya perjalanan. Namun, seluruh tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
“Pemeriksaan Sekwan harus menjadi pintu masuk untuk membuka seluruh dokumen dan aliran anggaran perjalanan dinas. Jangan berhenti hanya pada satu pihak,” tegasnya.
Massa juga meminta penyidik menelusuri dugaan keberadaan rekening Bank BCA yang disebut diarahkan untuk menampung biaya sewa hotel para anggota DPRD Kota Ternate.
Menurut mereka, dugaan tersebut penting ditelusuri untuk mengetahui mekanisme pembayaran, pihak yang mengarahkan serta pihak yang menerima dan mengelola dana tersebut.
Penggunaan anggaran perjalanan dinas perlu diperiksa secara serius di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Mereka mempertanyakan besarnya anggaran perjalanan dinas DPRD ketika sejumlah kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik masih menjadi persoalan.
Karena itu, massa mendesak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate dan seluruh anggota DPRD untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Mereka juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban 66 item perjalanan dinas tersebut.
Selain Polda, massa mendesak BPK RI Perwakilan Maluku Utara melakukan audit khusus terhadap anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun 2024-2025.
Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga didesak ikut menelusuri sejumlah paket pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate.
“Polda harus membongkar secara terang. Kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” kata Juslan.
Dengan telah diperiksanya Sekwan DPRD Kota Ternate, massa berharap penyelidikan dugaan perjalanan dinas Rp26,3 miliar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mampu mengurai siapa yang merencanakan, mengelola, menggunakan hingga mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. (ask)
















