PENA – Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan (Halsel) Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan (Helmi-La Ode), Kamis (1/10), mengajukan perbaikan permohonan sengketa pemilihan kepada Bawaslu Halsel.
Perbaikan ini menyusul rapat pleno Bawaslu Halsel usai verifikasi berkas permohonan oleh Tim Kuasa Hukum Humanis. Dalam berita acara Bawaslu Halsel menyatakan, perlu ada perbaikan atas kelengkapan jenis dokumen pertama terkait kejelasan unsur kerugian langsung. Selain itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa objek sengketa tidak lengkap.
Tim Kuasa Hukum Hello Humanis merasa terdapat kejanggalan dari berita acara yang dikeluarkan oleh Bawaslu Halsel tersebut. Bagi Tim Kuasa Hukum, pada pengajuan permohonan, mereka telah menjelaskan atau menarasikan unsur kerugian langsung.
“Unsur kerugian langsung sebagaimana dalam Perbawaslu tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan frasa kerufian langsung. Olehnya itu, menurut kami, jangan ditafsir sendiri, atau seenaknya dewe,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Hello Humanis, Iskandar Joisangadji.
Kejanggalan lain menurut Iskandar, pada poin ketiga berita acara verifikasi, Bawaslu Halsel menyatakan objek sengketa tidak lengkap tetapi jumlah rangkap lengkap. Artinya, dari aspek dokumennya lengkap tapi secara materil tidak lengkap karena tidak berkaitan dengan keeugian langsung.
“Ini agak aneh, disatu sisi meminta penjelasan tapi disisi lain kesannya Bawaslu Halsel sudah menyimpulkan sendiri bahwa objek sengketa tidak berkaitan dengan kerugian langsung,” tandas Iskandar.
Sekadar diketahui, tambah Iskandar, objek sengketa itu lahir atas pengumuman hasil verifikasi tertanggal 14 september 2020. Dan jika ditarik hingga awal pendaftaran paslon, maka disinilah akan dibuktikan kejanggalan secara administratif.
“Ini materi inti kami, tapi kami sudah sedikit membuka ke publik. Sebenarnya kami tidak mau, biarlah semuanya terungkap di dalam persidangan ajudikasi. Di dalam permohonan telah kami jelaskan, bagi kami sudah kami jelaskan secara terang benderang kerugian langsung dan mestinya ini di uji terlebih dahulu baru bisa berkesimpulan,” ungkap Iskandar.
Iskandar mempertanyakan, apa yang harus ditakuti? Pihaknya punya dasar hukum dan bukti yang kuat. Lagipula, pengajuan permohonan ini untuk menjawab sekaligus menghentikan perdebatan yang menjadi gejolak publik, yang selama ini masih berspekulasi akan adanya indikasi dugaan permasalahan ijazah/STTB.
“Maksud kami ini baik, biar masalah ini selesai. Sekali lagi kami tidak melihat dari aspek pidana soal palsu atau tidak palsu karena itu dimensinya hukum pidana. Kami hanya melihat dari aspek administrasi hukum pemilu,” tandas Iskandar. (*)
of course like your web-site however you have to check the spelling on quite a few of your posts. Many of them are rife with spelling issues and I find it very bothersome to inform the reality then again I will surely come again again.
Hello, i believe that i noticed you visited my web site so i came to “go back the prefer”.I am trying to in finding things to improve my site!I assume its adequate to use some of your ideas!!
Real informative and fantastic bodily structure of subject material, now that’s user friendly (:.
Wonderful work! This is the type of info that should be shared around the web. Shame on the search engines for not positioning this post higher! Come on over and visit my site . Thanks =)
Hi it’s me, I am also visiting this website regularly, this web site is really fastidious
and the users are truly sharing pleasant thoughts.
A person necessarily assist to make critically articles I would state. That is the first time I frequented your website page and so far? I amazed with the research you made to create this actual put up amazing. Wonderful process!
I have learn some excellent stuff here. Certainly worth bookmarking for revisiting. I wonder how a lot attempt you place to make such a fantastic informative web site.
Thanks , I have just been searching for info about this subject for ages and yours is the best I’ve discovered so far. But, what about the conclusion? Are you sure about the source?