Kejati Malut Usut Proyek 18 Miliar di Halut

Kasidik Pidsus Kejati Malut, Hasan M. Taher. (Istimewa)

PENA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut dugaan korupsi proyek jalan Lapen, Desa Dama-Cera, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Utara.

Tim penyelidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan terhadap proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halut tahun 2017 senilai 18 miliar lebih. Proyek ini dikerjakan PT. Cipta Aksara Perkasa.

Saat ini jaksa telah memintai keterangan Direktut PT. Aksara Perkasa, eks bendahara Dinas PUPR Halut, dan mantan Kepala Dinas PUPR Halut. “Tiga orang ini yang sudah memenuhi panggilan permintaan keterangan,” kata Kasidik Pidsus Kejati Malut, Hasan M. Taher, saat dikonfirmasi Rabu (17/2) kemarin.

Keterangan apa saja yang telah dikantongi penyidik dari tiga saksi ini, Hasan enggan membeberkannya. Sebab, kata dia, itu menjadi materi pokok perkara yang belum bisa di ekspos. “Itu materi pemeriksaan penyelidikan, jadi kita belum bisa sampaikan,” tukasnya.

Pihaknya juga akan melakukan panggilan terhadap sejumlah saksi lainnya terkait kasus tersebut. “Kita sudah jadwalkan panggilan untuk PPK dan pengawas lapangan pada Senin pekan depan,” terangnya. (nda)

Respon (7)

  1. Ping-balik: connetix
  2. Ping-balik: baja real estate
  3. I¦ll right away snatch your rss feed as I can’t in finding your email subscription hyperlink or newsletter service. Do you have any? Kindly allow me realize in order that I could subscribe. Thanks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *