KPK Pantau Kasus Korupsi di Kejati Malut

Koordinator Wilayah V Korsupgah KPK RI, Abdul Haris (batik) saat melakukan pertemuan dengan Kajati Malut Erryl Prima Putera Agoes. (Istimewa)

PENA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/3) pagi tadi bertandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kedatangan lembaga antirasuah ke Kejati Malut itu guna memantau dan mengevaluasi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga Adhyaksa itu.

Koordinator Wilayah V Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Abdul Haris, mengatakan kehadirannya untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait perkara yang ditangani kejaksaan.

“Ini terkait koordinasi supervisi dan penganan perkara tindak pidana korupsi dan pencegahan,” kata Haris yang ditemui usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kejati Malut, Erryl Prima Putera Agoes, dan Asisten Pidana Khusus Aspidsus, M. Irwan Datuiding.

Menurutnya, sejauh pantauan yang dilakukan KPK, kasus yang ditangani Kejati Malut sudah dilakukan dengan baik. Pihaknya juga sudah mengevaluasi kasus yang ditangani kejaksaan itu. “Yang pasti kita sudah evaluasi,” ujarnya.

Terpisah, Kajati Erryl Prima Putera Agoes menuturkan bahwa kunjungan KPK itu dalam rangka kerjasama KPK dengan kejaksaan untuk sinergitas. Terkait perkara yang dipantau KPK, kata Erryl, semua perkara tindak pidana korupsi sudah dikoordinasikan dari mulai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sampai selesai penuntutan.

Ia bilang, suprevisi yang dilakukan KPK itu bukan berarti ada perkara yang dihentikan. Semuanya berjalan dengan baik.

“Bukan kasus yang diambil alih. Perkara tetap punya kita, namun dalam penanganannya tetap dimonitor oleh KPK. Itu untuk semua kasus korupsi,” jelasnya.

Sementara terkait kasus korupsi kapal Nautika juga mendapat atensi dari KPK. Meski demikian, Erryl berujar tidak ada spesifikasi kasus yang disupervisi.

Sementara Aspidsus Kejati Malut, Muh. Irwan Datuiding menambahakan bahwa setiap perkara yang dibuat SPDP, wajib tembusannya ke KPK. Sehingga itu, setiap penanganan perkara di kejaksaan manapun akan tetap dipantau KPK

“Apalagi setiap perkara yang menyita perhatian publik akan dipantau oleh KPK, bukan diambil alih,” tandasnya mengakhiri. (Nda/Red)

Respon (29)

  1. Ping-balik: putto33
  2. Ping-balik: steenslagfolie
  3. We are a group of volunteers and opening a new scheme in our community. Your web site provided us with valuable information to work on. You have done a formidable job and our whole community will be grateful to you.

  4. Ping-balik: togelonline77
  5. It is really a nice and useful piece of information. Iā€™m glad that you shared this helpful info with us. Please keep us informed like this. Thank you for sharing.

Komentar ditutup.