Pembahasan Diambil Alih Pimpinan, Bapemperda DPRD Halbar Tolak Ranperda Perampingan OPD

Rapat internal Bapemperda DPRD Halmahera Barat, Jumat (11/6). (Haryadi Penamalut)

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Barat merasa tidak puas dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perampingan organisasi perangkat daerda (OPD) yang pembahasannya diambil alih pimpinan DPRD bersama lintas Komisi.

Hal ini terkuak dalam rapat internal Bapemperda DPRD Halbar, Jumat (11/6).

Wakil Ketua Bapemperda, Asdian Taluke menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Halbar menolak pembahasan Ranperda tentang perampingan OPD, karena tidak sesuai dengan tata tertib (Tatib) yang jelas tercantum dalam pasal 54 huruf J menjelaskan bahwa tugas Bapemperda adalah melakukan kajian tentang Perda.

“Penyerahan draft OPD terlalu terburu-buru yang disodorkan pemerintah daerah, karena kami berkeyakinan bahwa tidak dikaji oleh anggota DPRD termasuk juga pimpinan,” ujarnya.

Menurut politisi partai Gerindra ini, mekanisme pembahasan unsur pimpinan terkesan arogansi, karena tidak berkoordinasi dengan pihak Bapemperda. Sebab draf Ranperda OPD yang diajukan oleh Pemkab Halbar itu belum dikaji secara menyeluruh, namun langsung diambil alih pimpinan DPRD.

Anggota Bapemperda lainnya, Mahdin Husen menambahkan bahwa pembahasan Ranperda OPD ini biasanya disampaikan pemerintah daerah, selanjutnya dibahas oleh Bapemperda, namun kali ini diambil alih pimpinan DPRD dan dibahas oleh gabungan komisi.

“Jadi disini kami juga kecewa, karena dari tahun-tahun kemarin semua Ranperda itu ketika saat penyampaian itu langsung diserahkan ke Bapemperda untuk dikaji. Tapi sekarang saya juga tidak mengerti dua Ranperda ini mekanismenya lain,” tukas politisi PKS ini.

Dikatakannya, jika pimpinan DPRD berasumsi bahwa mekanisme yang dilakukan itu benar, berarti selama ini Ranperda yang disahkan melalui pembahasan dan kajian Bapemperda adalah cacat hukum.

“Sebenarnya ada apa, sehingga Ranperda ini diambil alih Pimpinan DPRD kemudian dibahas bersama lintas komisi,” katanya dengan nada tanya.

Ia juga menegaskan jika sampai pimpinan DPRD memaksakan untuk membahas bersama lintas komisi, maka Bapemperda akan tidak hadir dalam pembahasan tersebut.

Hal yang sama disampaikan anggota Bapemperda, Albert Hama. Ia menyatakan telah terjadi turbulensi dalam rapat pimpinan DPRD bersama lintas komisi, Kamis (10/6) kemarin, dalam rangka pembahasan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan OPD.

“Jadi intinya pembahasan Ranperda ini harus dikembalikan pada Bapemperda untuk melakukan pembahasan finalisasi sampai paripurna,” ujar politisi PKB ini menutup.

Turut hadir dalam rapat internal Bapemperda tersebut Fonny Swatalbessy (Hanura), Sofyan Kasim (PDIP), Fandi Ibrahim (Golkar), dan Yan Frangky Luang (Demokrat).

Sekadar diketahui, Ranperda perampingan OPD ini sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Tipe A).
  2. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum, Organisasi dan Kerjasama.
  3. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Administrasi Pembangunan
  4. Asisten III Bidang Administrasi Umum Bagian Umum, Perlengkapan, Perencanaan dan Keuangan, Bagian Protokol dan Humas (Komunikasi Pimpinan).
  5. Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Tipe B).
  6. Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Tipe A).
  7. Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Kebudayaan (Tipe A).
  8. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A).
  9. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Tipe A).
  10. Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Tipe A).
  11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe A).
  12. Dinas Perhubungan, Kominfo dan Statistik (Tipe A).
  13. Dinas Perindag, Koperasi, UKM dan Nakertrans (Tipe A).
  14. Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Tipe A).
  15. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Tipe A).
  16. Dinas Pariwisata, Kepemudaan  dan Olahraga (Tipe A).
  17. Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Tipe A).
  18. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe B).
  19. Dinas Kelautan dan Perikanan (Tipe B).
  20. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Tipe A).
  21. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A).
  22. Badan Pengelola Keuangan Daerah (Tipe A).
  23. Badan Kepegaeaian dan Diklat Daerah (Tipe A).
  24. Badan Penaggulangan Bencana Daerah (Tipe B).

Respon (28)

  1. Ping-balik: web sunwin
  2. Ping-balik: cilique pill reviews
  3. Ping-balik: Continue
  4. Wow, incredible blog layout! How long have you been blogging for? you make blogging look easy. The overall look of your site is excellent, as well as the content!

  5. We’re a group of volunteers and starting a new scheme in our community. Your web site offered us with valuable info to work on. You have done a formidable job and our entire community will be grateful to you.

  6. I would like to thank you for the efforts you have put in writing this blog. I am hoping the same high-grade site post from you in the upcoming as well. Actually your creative writing abilities has encouraged me to get my own web site now. Actually the blogging is spreading its wings quickly. Your write up is a great example of it.

Komentar ditutup.